LSM GBR Kota Cimahi Gelar Unjuk Rasa Diduga Ada Pelanggaran Hak Karyawan PT Mandala Finance

Kota Cimahi, Tribuncakranews.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Bangsa Reformasi (GBR) Kota Cimahi menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan keadilan bagi pekerja dengan mengawal dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Mandala Finance. Aksi ini bertujuan untuk memastikan hak-hak karyawan, khususnya terkait waktu istirahat dan upah kerja, ditegakkan sesuai hukum yang berlaku.

Dipimpin oleh Ketua LSM GBR Kota Cimahi, Azwar Rinaldy, dan didukung oleh Ketua Umum DPP LSM GBR serta pengamanan dari Polres Cimahi, LSM GBR secara proaktif mendatangi kantor PT Mandala Finance pada Kamis (08/05/25). 

Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti laporan bahwa karyawan divisi collection diinstruksikan bekerja pada hari Minggu di minggu ke-3 dan ke-4 setiap bulan tanpa kompensasi yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2023 tentang upah lembur atau kerja pada hari libur.

Ketua LSM GBR Jawa Barat, Stepanus Gultom, menegaskan bahwa pihaknya berupaya memastikan perusahaan mematuhi regulasi ketenagakerjaan dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami mengapresiasi peran OJK dalam mengatur lembaga pembiayaan seperti PT Mandala Finance. Berdasarkan POJK No. 22 Tahun 2024, penagihan pada hari libur dilarang karena dapat mengganggu waktu istirahat konsumen. Kami ingin memastikan aturan ini juga melindungi hak karyawan untuk tidak bekerja di hari libur tanpa kompensasi yang adil,” ujar Stepanus.

LSM GBR juga menyoroti pentingnya dialog bipartit untuk menyelesaikan permasalahan. Sebelumnya, LSM GBR telah mengirimkan surat permohonan kepada PT Mandala Finance, namun belum mendapat tanggapan memadai. 

Selain itu, seorang karyawan bernama Beni, yang menyampaikan keberatan atas instruksi kerja di hari libur, diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa prosedur yang jelas pada 2 Mei 2025. Stepanus menegaskan bahwa LSM GBR akan terus mengadvokasi hak Beni, termasuk memastikan kejelasan status PHK dan hak pesangonnya.

“Kami sedang berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan OJK Perwakilan Jawa Barat untuk mendalami kasus ini. Langkah selanjutnya, kami akan melaporkan temuan ini kepada pengawas ketenagakerjaan provinsi. Kami mengajak semua pelaku usaha untuk menghormati hak pekerja sesuai undang-undang, sehingga tidak ada praktik yang merugikan karyawan di era modern ini,” tambah Stepanus dengan semangat konstruktif.

Sementara itu, HC Wilayah PT Mandala Finance Cimahi, Niklause, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi secara internal dan akan memberikan tanggapan tertulis terkait tuntutan yang diajukan. “Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan akan menyampaikan tanggapan secara resmi,” ujarnya.

Aksi LSM GBR ini mencerminkan dedikasi untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan manusiawi. Dengan pendekatan yang berlandaskan hukum dan dialog, LSM GBR berharap dapat mendorong perubahan positif di PT Mandala Finance dan menjadi inspirasi bagi perusahaan lain untuk menghormati hak-hak pekerja.

Red/Gani

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama