Jakarta, TribunCakranews.com - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung pengusutan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil, Ronald Loblobly, mengatakan, surat ini dikirimkan melalui Menteri Sekretaris Negara dan telah diserahkan pada Rabu (28/5/2025) siang.
"Harapan kami adalah sebagai pimpinan dan juga Pak Presiden pada konteks hari ini, ingin benar-benar memberantas korupsi, membersihkan korupsi dari Indonesia, makanya kami mensupport keinginan dari Pak Presiden," kata Ronald saat konferensi pers di kawasan Abdul Muis, Jakarta Pusat.
Dalam surat tersebut, mereka berharap agar Prabowo turut mendorong proses laporan dugaan korupsi yang mereka maksud.
Ronald berharap, Prabowo bisa mengambil langkah tegas agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memproses laporan mereka dengan cepat. "Terakhir kami ke KPK, perkembangan hukum yang disampaikan kepada kami ketika kami bertanya terkait dengan laporan kami yang pertama terkait dengan kasus Jiwasraya, itu mereka sudah naik pada tahap penyelidikan dan akan ekspos," tuturnya.
Adapun laporan ini diinisiasi Indonesia Police Watch (IPW) bersama sejumlah organisasi masyarakat lain. Mereka melaporkan dugaan korupsi yang menyeret Jampidsus Kejagung Febri Adriansyah ke KPK pada 27 Mei 2024 lalu.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Febri diduga terlibat dalam korupsi pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
Saham tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya yang dilelang Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM).
Menurut Sugeng, PT IUM baru dibuat 10 hari sebelum penjelasan lelang dari Kejagung. Proses lelang yang berjalan diduga diwarnai dengan permufakatan jahat atau curang dan merugikan keuangan negara triliunan rupiah. Berdasarkan perhitungan IPW dan sejumlah organisasi masyarakat, nilai saham perusahaan batu bara di Kalimantan itu seharusnya Rp 12 triliun.
Namun, saham perusahaan batu bara itu dijual dengan harga Rp 1,945 triliun. Dengan demikian, negara diduga rugi hingga Rp 7 triliun. "Kejari Kubar (Kutai Barat) atau Kukar (Kutai Kartanegara) bahwa nilai yang disita itu sekitar Rp 10 triliun itu di tahun 2023,” ujar Sugeng. Dugaan dalam korupsi tambang Adapun laporan kedua mereka terkait dengan dugaan keterlibatan Febrie dalam pengelolaan batu bara terintegrasi untuk pasokan ke perusahaan listrik.
Dalam pemaparannya, Ronald menyebut dugaan korupsi dari pengadaan spesifikasi batu bara yang disuplai untuk pembangkit listrik tenaga uap. Ronald menambahkan, dalam praktik dugaan korupsi manipulasi kualitas dan harga pada perjanjian pengadaan batubara di perusahaan, Jampidsus Febrie Adriansyah diduga bertindak sebagai “intimidator” yang “mengamankan” kepentingan PT Oktasan Baruna Persada, PT Rizky Anugrah Pratama, dan PT Buana Rizky Armia yang menyuplai ke PLN EPI dengan 3.000 GAR dari yang seharusnya kalori 4.400 – 4.800 GAR. Dalam praktik ini disebut nilai kerugian negara mencapai Rp 15 triliun per tahun pada 2023.
Khnza