Ketua DPW LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara S.H.Purba TBK SH:Skandal Tanah Urug Ilegal Mengancam Proyek Tol Siantar Prapat

Pematangsiantar, Tribuncakranews.com  -, Proyek pembangunan jalan Tol Pematangsiantar kini terperangkap dalam kontroversi serius setelah terungkap skandal pasokan tanah urug yang diduga berasal dari tambang ilegal, Kapro PT. Hutama Karya Pematangsiantar, Aloysius Darianto,Konsultan Pengawas serta Petinggi PT. Hutama Marga Waskita diduga terlibat sejak awal dalam proses pembangunan jalan Tol Pematangsiantar - Parapat.

Hal Itu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara SH.Purba TBK SH kepada awak media ini di Pematang Siantar Rabu 14/5 di lobi Hotel Siantar menanggapi kasus PT Hutama Karya.

Tanah urug yang bersumber dari vendor - vendor yang tidak memiliki izin lengkap dan bahkan tidak memiliki izin sama sekali bebas beroperasi melakukan jual-beli tanah urug untuk kepentingan jalan tol, hal tesebut tentunya sangat bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku di NKRI terkhusus undang-undang pertambangan Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang -Undang No 4 tahun 2009 serta Undang- Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan Undang - Undang Cipta Kerja.

Namun , dengan dalih Proyek Strategis Nasional (PSN) seolah-olah pelanggaran tersebut di "Legal" kan oleh para petinggi tersebut untuk meraih keuntungan yang cukup besar, para vendor di duga bebas memasukan tanah urug asalkan sudah memenuhi " Kesepakatan" yang menggiurkan.

Modus Operandi ini dilakukan begitu rapih, seolah tidak ada pelanggaran apapun padahal penuh dengan kepalsuan yang masiv, "Kordinasi" menjadi bahasa lazim yang digunakan antar pelaku kejahatan yang berpotensi merugikan keuangan Negara tersebut.

Jelas, banyak pihak yang dirugikan atas tindakan oknum nakal ini, apalagi terhadap kualitas jalan Tol Pematangsiantar-Parapat pasti sangat diragukan kekuatan nya karena tanah urug sebagai landasan pembangunan jalan tol pasti nya tidak melalui pengujian - pengujian pada umum nya, belum lagi kita bicara tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Galian serta gangguan-gangguan lain yang ditimbulkan atas aktivitas Galian C tersebut yang berdampak langsung kepada masyarakat seperti : debu, kerusakan jalan akibat over tonase,gangguan lalu lintas dan lain nya.

LSM ELANG MAS berpendapat bahwa "Skandal " pengadaan tanah Urug ini harus di bongkar se terbuka mungkin oleh aparat penegak hukum karena PSN ini menyangkut kepentingan hidup khalayak ramai jangan sampai para pewaris kita merasakan dampak negative atas kegiatan - kegiatan yang " illegal" ini.

Berikut rekomendasi LSM ELANG MAS terhadap Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah :

1.Demi penyelamatan atas keuangan negara yang di duga telah dirampas oleh para pelaku kejahatan agar dilakukan audit atas seluruh kinerja pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan tanah urug tersebut.

2.menghentikan seluruh aktivitas pengadaan tanah urug yang bersumber dari galian yang tidak memiliki izin tambang sesuai ketentuan yang berlaku.

3.meminta pertanggung jawaban atas semua pelanggaran yang dilakukan oleh oknum - oknum yang terlibat.

4.Demi menjaga keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan Tol Pematangsiantar agar dilakukan pemeriksaan atas seluruh pengerjaan jalan tol Pematangsiantar - Parapat

LSM ELANG MAS yakin bahwa kritik ini bisa menjadi sarana perbaikan bagi pembangunan jalan tol kedepan nya dan agar terciptanya keseimbangan pembangunan yang berkelanjutan terhadap ekosistem dan tercipta nya Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

(S.Hadi Purba)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama