Simalungun, TribunCakranews.com // Sumatra Utara - Praktik haram bisnis rokok ilegal tanpa cukai resmi di Kabupaten Simalungun semakin merajalela dan mencoreng citra penegakan hukum! Lemahnya pengawasan yang diduga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai RI (Bea Cukai Siantar) serta Polres Simalungun, membuat "bikbos" rokok ilegal bernama Zainal Zein semakin angkuh dan kebal hukum dalam menjalankan aksinya.
Padahal, pemberitaan sebelumnya telah mengungkap maraknya peredaran rokok ilegal tanpa cukai bermerk Lotus dan Xena. Ironisnya, respons Kasat Reskrim Polres Simalungun, Horison Manullang, saat dikonfirmasi hanya sebatas janji penyelidikan via pesan singkat, "Terima kasih infonya, akan kami lidik." Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan kemunduran dalam penindakan.
Informasi teranyar dan sangat mencengangkan dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, mengungkap bahwa Zainal Zein, yang beroperasi di seputaran Gunung Maligas, Karangrejo, kini semakin leluasa memperluas jaringan bisnis haramnya di berbagai titik Kabupaten Simalungun. Data eksklusif yang berhasil dihimpun Media NusantaraNews-Today bahkan membeberkan daftar lengkap kios-kios yang diduga kuat menjadi penyuplai utama rokok ilegal tersebut:
* Kios Abdur Sinaga, Bah Biding 3, Kab. Simalungun
* Kios Mak Ilham, Kasindir, Kab. Simalungun
* Kios Aulia, Kasindir Kp. Holwod, Kab. Simalungun
* Kios Wak Parman, Bah Sulung, Kab. Simalungun
* Kios Sumarni, Kampung Tempel Dusun 5, Kab. Simalungun
* Kios Tika, Kampung Tempel Dusun 3 Jl. Mawar, Kab. Simalungun
* Kios Nisa, Komplek Bukit Maraka, Kab. Simalungun
* Kios Nurul, Simpang Asilum, Kab. Simalungun
* Kios Widya, Nagori Lingga Gunung Malela, Kab. Simalungun
* Kios Mak Heri, Batu Gana, Kab. Simalungun
* Kios Putri, Jl. Naga Huta Bahalat, Kab. Simalungun
* Kios Siahan, Nagori Bahalat
* Kios Wardah, Kampung Moho Dusun 2 Nagori Moho, Kab. Simalungun
* Kios iPad Sirama, Depan Pabrik Triplek Nagori Bahalat, Kab. Simalungun
Fakta ini semakin menggerogoti kepercayaan publik terhadap Bea Cukai Siantar dan Polres Simalungun. Tokoh LSM Elang Emas, S.Hadi Purba TBK SH, dengan nada mengecam menyatakan bahwa lemahnya pengawasan rokok ilegal bermerk Lotus dan XENA patut diduga akibat adanya "upeti" yang diterima pihak Bea Cukai Siantar serta Polres Simalungun.
"Dengan bebasnya 'bikbos' rokok ilegal Zainal Zein menjalankan bisnis haramnya di seputaran Kabupaten Simalungun, ini jelas menambah ketidakpercayaan publik kepada instansi tersebut," tegas S.Hadi Purba TBK SH. Lebih lanjut, beliau menambahkan, "Ini masih mengenai rokok ilegal, belum lagi narkoba yang semakin merajalela dan berbagai tindak kejahatan lainnya yang bebas beraktivitas."
Publik kini menanti tindakan nyata dan tegas dari pihak berwenang. Apakah Bea Cukai Siantar dan Polres Simalungun akan terus "tutup mata" dan membiarkan praktik haram ini merusak tatanan hukum dan perekonomian negara? Atau akankah mereka membuktikan komitmen dalam memberantas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk bisnis rokok ilegal yang jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat?
Laporan: S.Hadi.P.