Ketua DPD IWO Indonesia Sekaligus Pimpinan Redaksi Kalibernews Kecewa atas Ketidaktegasan Kepala Desa Depok Terkait Penjualan Pupuk Bersubsidi Ilegal

Garut. Tribuncakranews.com — Penjualan pupuk bersubsidi di Indonesia telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, di antaranya:

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024, yang mengubah beberapa ketentuan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023, yang mengatur pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Regulasi tersebut bertujuan untuk menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani dengan harga terjangkau, meningkatkan efektivitas penyaluran, serta menetapkan jenis, alokasi, dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi.

Namun, di lapangan terjadi pelanggaran oleh OP, warga Kampung Sampora RT 01 RW 12, Desa Depok, Kecamatan Pakenjeng. OP diketahui menjual pupuk bersubsidi melebihi HET tanpa izin sebagai penyalur. Padahal OP tercatat hanya sebagai petani penerima, bukan distributor.

Kasus ini mencuat dan menjadi viral setelah pemberitaan Kalibernews.net edisi April 2025, di mana OP diduga menyebut nama seseorang yang tidak terkait, hingga memicu polemik.

Merespons hal tersebut, Pemerintah Desa Depok mengeluarkan surat undangan resmi kepada OP tertanggal 5 Mei 2025 untuk hadir dalam musyawarah klarifikasi pada Rabu, 8 Mei 2025, pukul 08.00 WIB di Aula Desa Depok. Agenda pertemuan tersebut adalah klarifikasi dari inisial DN kepada Ketua DPD IWO Indonesia sekaligus Pimpinan Redaksi Kalibernews.

Namun sangat disayangkan, OP tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Ketua DPD IWOI Garut yang juga Pimpinan Redaksi Kalibernews menyampaikan kekecewaannya dalam forum tersebut. Ia mempertanyakan ketidakhadiran OP yang dianggap sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap hukum serta menunjukkan lemahnya wibawa Pemerintah Desa.

"Apakah OP buta hukum? Atau Pemerintah Desa memang tumpul sehingga surat resmi tidak dihargai oleh warganya?" ujarnya.

Ia menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut dan menunggu langkah tegas dari Pemerintah Desa Depok. Hingga berita ketiga ditayangkan oleh Kalibernews.net, Tribuncakranews.com, dan Fajarnewsgarut.online, belum ada tanggapan resmi dari pihak desa terkait mangkirnya OP dari pertemuan tersebut.

Jika Pemerintah Desa tidak bersikap tegas, dikhawatirkan publik akan menilai bahwa desa mendukung praktik pelanggaran hukum yang dilakukan oleh warganya.

RED/AGS/ HENDI

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama