Tribuncakranews, Kamis, 29 Mei 2025
Jakarta – Jurnalis Indonesia, Netty Herrawati, SE., M.B.A., menyampaikan surat terbuka kepada Jenderal Polisi (HOR) (Purn.) Drs. Agus Andrianto, SH., M.H., selaku pejabat di Kementerian Imigrasi Republik Indonesia, terkait dugaan tindakan tidak etis oleh seorang oknum di Kantor Wilayah Imigrasi Bali.
Dalam surat tersebut, Netty menyampaikan laporan masyarakat mengenai dugaan permintaan servis gratis yang dilakukan oleh oknum bernama Parlindungan, yang disebut-sebut telah menyalahgunakan posisinya sebagai petugas imigrasi untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pemerasan terselubung dan pelanggaran terhadap kode etik serta peraturan perundang-undangan.
Netty menegaskan bahwa:
“Permintaan layanan gratis dari pelaku usaha bukan hanya melanggar hukum dan etika profesional, tetapi juga memberi tekanan moral terhadap pengusaha yang sudah memenuhi kewajiban pajaknya kepada negara.”
Rilis ini juga menyoroti beberapa aspek penting yang menjadi perhatian:
Larangan permintaan layanan gratis oleh aparatur negara merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Konsekuensi hukum yang jelas harus diterapkan terhadap petugas imigrasi yang terbukti melakukan tindakan seperti ini, termasuk sanksi disipliner atau pemecatan.
Transparansi dan pengawasan internal perlu ditingkatkan di seluruh jajaran Imigrasi untuk menjaga kredibilitas institusi.
Untuk memastikan langkah konkret, surat terbuka ini juga ditembuskan kepada:
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi
Netty Herrawati, SE., M.B.A.