Sumut, Tribuncakranews.com // Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Mahasiswa Dan Pemuda Simalungun (HIMAPSI) menyerahkan dua Surat Keputusan yakni ; nomor.009/SK/DPP-HIMAPSI/V2025 , tanggal 2 Mei 2025 tentang Pembentukan Komposisi dan Personalia Caretaker Dewan Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Kota T.Tinggi Tahun 2025, serta Surat Keptusan Nomor.10 SK/DPP-HIMAPSI/V2025 , tanggal 2 Mei 2025 tentang Pembentukan Komposisi dan Personalia Caretaker Dewan Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2025.
Surat keputusan dimaksud diserahkan oleh Dian G.Purba , S.E, M.Si Ketua Umum DPP Himapsi dan Jheni Yusuf Saragih, S.Pd, M.Pd Selaku Sekretaris Jendral didampingi Dedi Damanik Ketua bidang OKK dan langsung diterima Ratama Saragih, S.H ketua Caretaker DPC Himapsi Kota T.Tinggi dan Kabupaten Sergei Sabtu (3/5/2025) di Tebing Tinggi.
Turut mendampingi Ratama Saragih, S.H dalam penerimaan SK Caretaker tersebut Nazli Purba selalu Sekretaris dan Dr.( C ) Parlin Dony Sipayung, SH,MH,CP.Arb selaku bendahara.
Dian.G.Purba ketua Umum DPP Himapsi mengatakan bahwa Pembentukan DPC Himapsi merupakan keharusan yang diatur dalam AD/ART Himapsi sebagai upaya ikut serta dalam pembangunan dan konsolidasi organisasi.
Lanjut, sebut Dian bahwa dengan terbentuknya Caretaker dua DPC yakni Kota T.Tinggi dan Kabupaten Sergei ini semakin menambah kuatnya Network, jaringan Himapsi dalam upaya ikut berkontribusi membangun negeri khususnya halak simalungun, dan sudah barang tentu pilihan DPP kepada personalia Caretaker DPC T.Tinggi -DPC Sergei sudah tepat dan tak diragukan lagi Jejak Rekam, jekak digital serta pengalaman berorganisasi ujar Dosen Universitas Simalungun ini lagi.
Ratama saragih, S.H ketua Caretaker DPC kota T.Tinggi – DPC Sergei mengatakan akan segera lakukan penjaringan dan seleksi kepada figur Pemuda Simalungun untuk candidat ketua DPC Himapsi T.Tinggi-DPC Himapsi Sergei yang memang punya hati dan karakter membangun Organisasi Simalungun bukan sekedar mencari Pamor dan atau kepentingan lain untuk keuntungan sepihak pungkasnya.
(S Hadi Purba)