Demak, Tribuncakranews.com - Kasus pelanggaran terjadi di Desa Wonosekar, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Oknum perangkat desa sekertaris desa, (Carek) berinial ( E ). menjadi pelaksana proyek jalan beton di Dukuh Kerajan RT 03 RW 03. Padahal, dalam Undang-Undang Desa dan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 13 Tahun 2023, Kades dan seluruh perangkat desa dilarang menjadi pelaksana proyek Dana Desa. Jumat (30/05/2025).
Pertanyaan yang muncul adalah, Sekertaris Desa ( Carek) perangkat desa tersebut tidak mengetahui peraturan yang berlaku? Atau ada kepentingan lain yang membuat mereka melanggar aturan?
Pelaksanaan proyek desa seharusnya dilakukan oleh tiga pihak yang sah, yaitu:
1. Tim pelaksana kegiatan yang dibentuk khusus oleh desa
2. Swakelola oleh masyarakat desa
3. Pihak ketiga yang dipilih melalui mekanisme transparan
"Jika perangkat desa terbukti melakukan korupsi atau penyalahgunaan Dana Desa, mereka dapat dipidana. Bahkan, penyaluran Dana Desa dapat dihentikan jika ada penyalahgunaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 128 Tahun 2022.
Seharusnya proyek di desa wonosekar tersebut" harus ada papan nama, di kalangan masyarakat banyak yang tidak tau proyek tersebut' dari anggaran mana proyek desa wonosekar?, ucapnya.
Ada dugaan Dana Desa proyek tersebut" tidak transparan kami awak media pentingnya untuk mengawasi atau kontrol sosial penggunaan Dana Desa agar sesuai dengan tujuan dan aturan yang berlaku." ucapnya
Red/AM