Grobogan, Tribuncakranews.com // Kamis, 1/5/2025. Awak media yang mengetahui bahwa rumah tinggal tersebut juga di gunakan sebagai lokasi untuk penimbunan/penyalahgunaan BBM Subsidi Biosolar.
Tepatnya di Jl. Raya Purwodadi - Blora, Ngaringan, Kec. Ngaringan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah 58193. Diketahui di jadikan gudang penimbunan BBM Subsidi jenis Solar. Berdasarkan informasi warga yang tidak ingin identitasnya di publikasikan.
Dari penuturan warga, aktivitas penimbunan BBM subsidi tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Warga mengamati adanya truk-truk yang keluar masuk secara rutin, mengangkut BBM subsidi jenis biosolar yang diduga dibeli dari berbagai SPBU di wilayah Grobogan dan sekitarnya.
"Truk-truk itu datang hampir setiap hari, dan kami khawatir dengan aktivitas ini. Selain tidak sesuai peruntukannya, lokasi ini juga berdekatan dengan pemukiman warga," ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga setempat berharap pihak berwenang, termasuk Pertamina maupun BPH Migas dan Kepolisian, segera melakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal ini. Penimbunan BBM subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan sangat merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya.
"Masyarakat selama ini kesulitan mendapatkan BBM subsidi, sementara di sini ada penimbunan yang jelas melanggar. Kami ingin agar kondisi ini segera diperbaiki dan tidak ada lagi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat," tambah warga lainnya.
Dari penuturannya muncul nama *AAN* yang disebut-sebut sebagai pemilik usaha tersebut, cuman peran dia seperti apa saya kurang tau mas, pungkasnya.
Perlu adanya tindakan tegas untuk memastikan bahwa penyaluran BBM subsidi dilakukan dengan transparan dan benar, serta mencegah adanya penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat luas.
Warga juga didorong untuk melaporkan segala dugaan aktivitas ilegal kepada pihak terkait demi keamanan dan ketertiban lingkungan.
Penyalahgunaan BBM subsidi dapat di hukum dan dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan PAsal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas.
"Ancaman pidananya maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar."
*AAN* pemilik usaha ilegal tersebut hingga saat ini belum dapat di hubungi untuk di mintai klarifikasi, melalui pesan whatsapp belum merespon.
Penulis: Ferri