Karangasem, Bali – Tribuncakranews.com // Selasa, 20 Mei 2025. Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) dalam jumlah besar menggunakan jeriken di SPBU 54.808.01 Yeh Malet, Jl. Raya Padang Bai, Karangasem, menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait lemahnya pengawasan dan standar keamanan di lokasi tersebut.
Pada Selasa pagi pukul 07.25 WITA, pengamatan di lapangan menunjukkan beberapa kendaraan bak terbuka—yang tergolong rawan terbakar—digunakan untuk mengangkut jeriken berisi BBM. Bahkan, seorang pengemudi terlihat memasukkan tangannya ke bagian spidometer mesin pompa BBM, tindakan yang dianggap tidak lazim dan menimbulkan tanda tanya mengenai prosedur pengisian di SPBU tersebut.
Kondisi ini dinilai mencerminkan kebebasan yang berlebihan dalam aktivitas pembelian BBM, tanpa adanya pengawasan yang memadai dari pihak pengelola SPBU. Muncul pula dugaan adanya kedekatan tertentu antara pihak pembeli dan petugas SPBU yang membuat aturan menjadi longgar.
Praktisi hukum, Nyoman Kantun, menegaskan bahwa pengangkutan BBM seharusnya hanya dilakukan oleh pihak resmi dari Pertamina guna menjaga keselamatan umum. "Pengangkutan BBM oleh pihak yang tidak berwenang bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain. Ini bisa menjadi pelanggaran hukum dan etika distribusi energi," jelasnya.
Masyarakat berharap agar pihak Pertamina dan instansi terkait segera melakukan evaluasi terhadap operasional SPBU ini, demi mencegah potensi bahaya yang lebih besar.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang relevan terhadap penyalahgunaan, pengangkutan ilegal, dan pengisian BBM tanpa izin resmi (termasuk penggunaan jeriken tanpa dokumen):
Sanksi Pidana dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 – Pidana untuk Kegiatan Tanpa Izin.
Setiap orang yang melakukan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan/atau Niaga tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, Pasal 27, atau Pasal 28, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Hak Jawab:
Bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini, kami membuka ruang untuk HakJawab sesuai dengan prinsip jurnalistik yang berimbang.
Marno