Bali, Tribuncakranews.com // Jumat, 23/05/2025 Sebanyak 23 orang warga Negara Asing (WNA) bermasalah berhasil di jaring dalam Oprasi Bali Becik pada 19 s.d. 21 Mei 2025 Oprasi ini digelar oleh Satuan Tugas ( Satgas) Bali Becik yang terdiri dari tim Direktorat Jenderal Imigrasi beserta Kantor Imigrasi sewilayah Bali.
Dalam oprasi tersebut Satgas melakukan pemeriksaan terhadap 312 WNA di 62 lokasi penginapan dari jumlah tersebut di dapati 23 orang WNA bermasalah,14 di antaranya menyalahgunakan izin tinggal.
Dalam oprasi ini Kami mendapati dua orang WNA yang di duga menjadi investor fiktif yang akan kami dalami kasusnya lebih lanjut,'' ungkap pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi,Yuldi Yusman.
Lebih lanjut Yuldi menjelaskan bahwa delapan orang WNA dideteksi dengan rincian satu orang tidak dapat menunjukkan paspor,tiga orang terindikasi menyalahgunakan izin tinggal, dan tempat lainnya kedapatan tinggal lajak ( over stay ) lebih dari 60 hari.tujuh WNA lainnya ditahan paspornya untuk diperiksa lebih lanjut atas kelalaian melaporkan perubahan alamat dan penyalahgunaan izin tinggal.selain itu,enam WNA lainnya dilakukan pemanggilan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Pengawasan di wilayah legian Kuta dan Pecatu - Uluwatu ( Kabupaten Badung ) dilakukan oleh Satgas dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai dengan fokus pada homestay, villa, dan hotel, dibantu oleh satpol PP Kabupaten Badung,Pecalang Desa Adat Pecatu, dan Trantib Kecamatan Kuta Selatan Sementara itu Kantor Imigrasi Denpasar melakukan pengawasan di wilayah Pemecutan Kelod ( Denpasar Barat ) dan Sanur ( Denpasar Selatan ) dengan objek pengawasan berupa kos - kosan, homestay, villa, guest house, dan apartemen., Kantor Imigrasi Singaraja di lokasi berbeda melakukan pengawasan di wilayah Purwakerthi, Amed , Abang ( Kabupaten Karangasem ) , Serta Umeanyar dan Anturan ( Kabupaten Buleleng ) dengan sasaran kos - kosan, homestay, villa, dan Drive center.
Selain penindakan keimigrasian, Satgas juga melakukan sosialisasi aplikasi pelaporan orang asing ( APOA ) kepada pemilik/pengelola penginapan di 62 lokasi tersebut. Aplikasi ini diharapkan dapat membantu pengelola penginapan dalam melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA secara lebih efektif, sehingga pengawasan keimigrasian dapat berjalan lebih optimal.
Undang - Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian mengamanatkan bahwa pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap apabila diminta oleh petugas imigrasi.jika kewajiban ini tidak dipenuhi, terdapat ancaman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 25 juta
Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan,Agus Andrianto mengatakan, oprasi pengawasan Bali Becik akan terus dilaksanakan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan terkendali, sehingga menimbulkan rasa aman bagi semua pihak.
Kami mendukung penuh pelaksanaan operasi Bali Becik.Jajaran Imigrasi akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap hukum dan norma yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia, khususnya Bali.selain itu kami menghimbau masyarakat dan pengelola akomodasi untuk turut berperan aktif dalam pengawasan orang asing '' ujar Agus .
Marno