Beda Atribut Perguruan Silat Picu Pengeroyokan di Sragen, Dua Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Sragen, TribunCakranews.com // Jateng - Peristiwa pengeroyokan yang diduga dipicu oleh perbedaan atribut perguruan silat terjadi di Jalan Sumeni, Karas, Puro, Karangmalang, Sragen pada Minggu (20/4/2025), sekitar pukul 16.00 WIB.

Akibat kejadian tersebut, dua orang pengendara motor warga Gondang Sragen, bernama Andika Hendra Saputra (20) dan Joefan Septian Pratama (18), menjadi korban penganiayaan.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam keterangan persnya, Selasa, (6/5) siang, mengungkapkan penangkapan kedua tersangka dan hingga saat ini keduanya masih menjalani proses hukum.

Diuraikan Kapolres, bahwa peristiwa bermula saat kedua korban berpapasan dengan rombongan konvoi pengombyong perguruan silat yang saat kejadian selesai mengikuti ujian kenaikan tingkat perguruan silat.

Sedangkan kedua korban yang berstatus pelajar ini sedang dalam perjalanan dari arah Kemuning menuju Gondang. Tiba-tiba, laju kendaraan mereka terhenti oleh sebuah truk di depan mereka.

Situasi berubah menjadi mencekam ketika salah seorang dari kelompok konvoi melihat stiker yang menempel di helm salah satu korban. Melihat hal itu, sontak dari rombongan konvoi meneriaki korban, dan teriakan rekannya tersebut memicu amarah dari para pelaku, yang kemudian melakukan serangkaian penganiayaan.

“Jadi awalnya ada kegiatan kenaikan tingkat perguruan silat dari perguruan pagar nusa di dua tempat yaitu di kecamatan Sambirejo dan kecamatan Kedawung. Kegiatan itu di datangi simpatisan dari beberapa wilayah. Pada saat bubaran, maka sekelompok pemuda penggembira tadi melakukan konvoi. Dan pada saat konvoi, tepatnya di lokasi kejadian, melihat korban yang menggunakan ciri khas perguruan lain pada helm korban, sehingga memicu penganiayaan terhadap korban, “ ujar AKBP Petrus.

Atas kejadian tersebut, kedua korban yang telah mengalami penganiayaan, kemudian melaporkan kejadian ke Polres Sragen. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Sragen bersama-sama Polsek Sambirejo bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan berhasil diamankan, pada Rabu (30/4/2025).

Korban yang diamankan berinisial MAM (18) warga Ngawi dalam perannya memukul korban sebanyak tiga kali, saat korban terjatuh dari sepeda motor. Selanjutnya pada hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial  YA (22) warga Sambirejo Sragen.

YA diduga kuat menendang korban sebanyak satu kali saat korban tersebut sedang dianiaya oleh anggota kelompok perguruan silat lainnya.

Sementara itu, kepada petugas, kedua korban mengaku menjadi bulan-bulanan amukan sekelompok orang tersebut. Mereka dipukuli menggunakan tangan kosong, tendangan kaki serta lemparan batu.

Akibat serangan brutal itu, helm milik korban Andika pecah terkena lemparan batu. Korban juga mengalami luka memar dan sakit di bagian tubuh, meliputi ubun-ubun, pelipis kiri, dada kiri, siku kiri, dan punggung.

Nasib serupa dialami Joefan. Helmnya juga pecah akibat hantaman batu. Ia menderita luka pada tangan kanan yang sulit digerakkan karena nyeri, serta memar di punggung sebelah kanan akibat pukulan.

Setelah kejadian nahas tersebut, kedua korban berhasil menyelamatkan diri dengan bersembunyi di selokan di sekitar lokasi kejadian. Mereka kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Polres Sragen untuk penanganan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 ayat (1), Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.


Khnza

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama