Bantul, Tribuncakranews.com // Muncul lagi korban mafia tanah di wilayah Kabupaten Bantul, tepatnya di Dusun Kayen Kalurahan Sendangsari Kapanewon Pajangan. Terhitung ada 26 Kepala Keluarga yang merupakan ahli waris dari Almarhum Karyo Taruno terancam kehilangan tanah warisnya seluas 19 ribu meter lebih yang saat ini menjadi sengketa dan masuk tahap pengajuan permohonan eksekusi di Pengadilan Negri Bantul.
Dari hasil investigasi tim media pada Hari Senin Tanggal 19 Mei 2025 sekira Pukul 15.00 WIB di rumah saudara Rusmidi yang merupakan Dukuh Kayen, tim media benar menemukan banyak kejanggalan dalam proses gugatan sengketa tanah milik Almarhum Karyo Taruno tersebut. Menurut keterangan Hari (50), salah satu ahli waris menyebut jika Letter C nomor 156 atas nama Karyo Taruno terbagi dalam 3 percil, yang pertama percil 186 sudah habis di bagi, kedua percil 187 masih utuh belum pernah ada pembagian dan yang ketiga Persil 188 juga sudah habis di bagi. Dan untuk tanah dengan Luas 19 Ribu lebih yang terletak di Dusun Kayen adalah yang persil nomor 187 sesuai buku induk tanah di Kalurahan Sendangsari masih bersih belum pernah ada proses apapun.
"Tanah waris kami itu masih utuh, sesuai buku induk tanah di Kalurahan Sendangsari masih bersih, yaitu letter C nomor 156 dengan nomor percil 187. Kami heran kok bisa tanah kami diserobot dan dikuasai oleh saudara Sujdami, padahal yang bersangkutan beli tanahnya milik Almarhum Soinggeno dengan Letter C nomor 162 yang terletak di wilayah Padukuhan Beji Wetan," ungkap Hari kepada tim media di rumah Dukuh Kayen.
Keterangan Hari tersebut di benarkan oleh Dukuh Kayen Rusmidi, menurutnya telah terjadi peristiwa penyerobotan tanah milik ahli waris Karyo Taruno oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi, dan oknum tersebut diduga didukung oleh komplotan mafia tanah, karena dengan dokumen yang berbeda, lokasi yang berbeda dan luas tanah yang berbeda kok bisa menang dalam gugatan atas tanah milik ahli waris Karyo Taruno tersebut. Dukuh Rusmidi dengan tegas menyampaikan akan terus membela kebenaran dan melawan segala tindak kedzoliman yang menimpa warganya.
"Memang benar, kami duga telah terjadi peristiwa penyerobotan tanah di wilayah kami, karena jelas obyeknya berbeda, luasnya berbeda dan dokumen juga berbeda kenapa bisa menggugat dan menang, itu saya yakin ada keterlibatan mafia tanah dalam proses tersebut. Dalam hal ini saya siap membela kebenaran dan melawan kedzoliman yang menimpa warga say," ucap Dukuh Rusmidi sembari menunjukan bukti fotokopi dokumen tanah milik Almarhum Karyo Taruno dan Almarhum Soinggeno.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Yaperma (yayasan anak pejuang rakyat malang) DIY Agus W. dengan tegas menyampaikan akan melawan segala bentuk kedzoliman yang dilakukan oleh komplotan mafia tanah yang dengan terang terangan mau merampas hak atas tanah Almarhum Karyo Taruno, Agus siap bertarung di sidang pengadilan guna membela kliennya yaitu Ahli waris dari Almarhum Karyo Taruno.
"Saya akan sikat semua, saya siap bertarung di pengadilan, siapapun mereka yang berani berbuat kedzoliman dengan menyerobot paksa tanah milih ahli waris Karyo Taruno harus berhadapan dengan saya. Praktik praktik komplotan mafia tanah yang sangat merugikan warga masyarakat harus benar benar di berantas dan di bersihkan dari bumi NKRI ini," ucap Agus W dengan lantang.
Agus juga menyebut jika Pemerintah Kabupaten Bantul harus sigap dan tanggap dengan adanya korban mafia tanah yang menimpa warganya seperti Mbah Tupon dan Brian.
Untuk diketahui jika ahli waris Almarhum Karyo Taruno selaku pemilik sah tanah seluas 19.175 M2 dengan Letter C nomor 156 Persil 187 yang terletak di Blok 017 Padukuhan Kayen Kalurahan Sendangsari Kapanewon Pajangan Bantul DIY telah menyampaikan aduan ke Yaperma DIY.
Agus SN