4 Pelaku Pengeroyokan di Desa Bantengmati Diamankan Polres Demak

 

Demak, TribunCakranews.com - Dua pemuda warga Desa Bantengmati, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, diserang sekelompok orang usai menonton konser musik dangdut, pada Rabu (2/4) sekitar pukul 00.00 WIB.

Para korban yang diketahui masing-masing berinisial HS (24) dan AM (24) mengalami luka di bagian kepala dan badan hingga harus dilarikan ke rumah sakit (RS).

"Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Demak," kata Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Demak AKP Kuseni saat gelar perkara, Kamis (22/5/2025).

Para pelaku yakni NA (40), HP (35), RA (23), dan MF (20) yang merupakan tetangga korban berhasil diamankan polisi setelah proses penyidikan terhadap korban dan saksi atas kejadian itu.

Kuseni mengatakan, penganiayaan berawal saat kedua korban dan salah satu pelaku saling senggol saat menonton konser musik dangdut di desanya.

"Jadi korban dan pelaku sebelumnya sama-sama menonton konser musik dangdut. Setelah selesai kemudian ada ketersinggungan antara satu dengan yang lain. Kedua korban yang saat itu sedang bercengkrama di perempatan Desa Bantengmati tiba-tiba dipukul dan dikeroyok oleh keempat pelaku," jelasnya.

Para pelaku, lanjut Kuseni, melakukan perbuatan itu dalam pengaruh minuman keras (Miras) dan emosi setelah terjadi gesekan saat menonton konser musik sehingga korban yang berusaha menenangkan para pelaku harus lari mencari perlindungan.

Korban AM yang merasa terancam kemudian melarikan diri bersama HS masuk kedalam rumahnya yang berjarak 200 meter dari lokasi kejadian. Namun para pelaku tetap mengejar korban dan berhasil masuk kedalam rumah dengan cara merusak pintu dan kaca jendela.

"Korban AM sempat menghadang para pelaku agar tidak masuk rumah, namun salah satu pelaku memukul wajahnya. Melihat AM dipukuli, HS yang saat itu ketakutan kemudian naik ke kamar yang berada di lantai dua dan mengunci pintunya," jelasnya.

Para pelaku kemudian menuju kamar tempat HS berada dan melakukan pengerusakan pintu kamar. Setelah pintu terbuka selanjutnya para pelaku menyeret HS ke lantai bawah dan memukulinya dengan tangan kosong hingga mengalami luka dibagian kepala dan badan.

Warga yang mengetahui kejadian itu kemudian melerai dan membawa kedua korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sunan Kalijaga Demak untuk mendapatkan perawatan.

"Terhadap para pelaku kami kenakan Pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana dan Pasal 406 KUHPidana, tentang pengeroyokan dan penganiayaan terhadap orang, serta perusakan barang dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara," pungkasnya.


Azis

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama