Tragis Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Ibu Korban Meinta Keadilan Pelaku DPO Dua Tahun Bebas Berkeliaran

PARUNGPANJANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM // Kasus Pemerkosaan dua tahun silam menjadi perbincangan hangat di lingkungan kecamatan parungpanjang dikarenakan empat orang DPO polres kabupaten bogor bebas berkeliaran tanpa merasa adanya masalah yg dilakukan para pelaku pemerkosaan derhadap anak dibawah umur 13 thn berinisial (PR) warga kp gintung desa gintung Cilejet kecamatan parungpanjang 

Team Awak media mencoba mendatangi rumah korban demi mendapatkan informasi lebih lanjut, 

Di rumah korban yg sangat memprihatinkan ibu korban menjelaskan kepada awak media memohon keadilan yg se adil adilnya setelah kejadian yg menimpa anak pertama nya (PR) saat ini menjadi tidak normal seperti anak lainya karena anak saya tadinya pesantren dengan harapan menjadi anak yg bisa membacakan orang tua harapan saya dan bapak nya hancur ucap Ibu dengan isak tangis tersedu didampingi RT setempat pada minggu 06/04/2025 

Daftar DPO dikeluarkan polres Bogor nomor :DPO/19/VI/2023/Reskrim berjumlah empat orang Masing-masing Berinisial (UJ) warga desa pingkuh kecamatan parungpanjang berinisial (RD) Wrga desa Lumpang kecamatan parungpanjang berinisial (UN) alias Buyung Warga kp cijapar desa lumpang Berinisial (AG) warga kp cijapar desa lumpang kecamatan parungpanjang

Korban, PR menjelaskan kepada awak media berawal kejadian tersebut mengenal salah satu pelaku (AR) lewat akun Facebook dengan rayuan, AR berdua dengan temanya mengajak korban kesalah satu tempat dan korban mengaku di beri minuman dan tak sadarkan diri setelah sadar barulah korban menyadari bahwa dirinya baru saja mengalami pemerkosaan namun dikarenakan adanya ancaman mengunakan sajam PR tidak berani mengadu ke orang tuanya selang satu bulan lebih korban bertemu lagi dan dibawa paksa diberi minuman kembali tak sadarkan diri dan kedua kalinya korban diperkosa pelaku berjumlah empat orang, 

Ibu korban awalnya tidak mengetahui bahwa anaknya menjadi korban pemerkosaan dikarenakan tingkah anaknya yg aneh suka marah dan klo malam merintih kesakitan akhirnya ibu korban membawa anaknya ke rumah sakit untuk di periksa setelah tau anaknya hamil ibu korban mencoba menyakan siapa yg telah menghamili anaknya untuk diminta pertanggungjawaban,mendengar kronologis kejadian dari anaknya bahwa pelakunya bukan satu orang ibu korban melaporkan kajadian tersebut ke polres kabupaten bogor berlanjut berdasarkan bukti Chetan dari akun Facebook kepolisian mengamankan AR dan temanya 

Masih lanjut keterangan ibu korban, hasil USG kehamilan anak saya tidak normal menurut keterangan dokter otak cabang bayi berada diluar tempurung kepala dan air ketubanya kosong alhasil dengan usia kandungan lima bulan si bayi di keluarkan harus operasi sesar dan semua biaya saya cari pinjaman uang kesana kemari sampai uang berbunga saya gk perduli demi menyelamatkan anak saya menjelaskan dengan bahasa daerah Sunda sambil tak henti hentinya ibu korban menangis 

Menurut penjelasan ibu korban pemeriksaan kepolisian menyebutkan bahwa pelaku berinisial (AR) berjumlah 6 orang dari dua yg sudah ditahan dan divonis 11 tahun masing2 pelaku sisanya empat orang masih DPO dari tahun,2023 sampai saat ini belum ditangkap "dengan keadaan saya seperti ini bulak balik ke polres saya harus meminjam uang berbunga demi mendapatkan keadilan dan sampai saat ini utang utang saya belum lunas " Tandasnya

Sedangkan permohonan pendamping dari desa gintung Cilejet saat ibu korban menceritakan kejadian yg menimpa anaknya justru kades mu'min gintung Cilejet menyebutkan "Anak kamu kali yg badung" Jawaban kades kepada ibu korban, membeberkan apa yg dialami keluarga nya kepada wartawan,lagi lagi ibu korban sambil menangis tersedu

Yg lebih memprihatinkan tidak adanya pendamping dari PPA Dinsos kabupaten bogor untuk pemulihan trauma healing dan pemeriksaan dokter psikiater kepada korban sebagai warga negara korban harus mendapatkan haknya terlebih lagi keluarga korban mempunyai keterbatasan ekonomi dan tinggal di rumah tidak layakhuni pengakuan dari ibu korban 

Redaksi

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama