Tak Memakan Korban Jiwa, Kecelakaan Beruntun di Tol Sragen Selesai Melalui Restorative Justice, Ini Kesepakatannya

Sragen, Tribuncakranews.com – Kecelakaan beruntun yang melibatkan empat kendaraan di Jalan Tol Sragen KM 529 pada Rabu (2 April 2025) pukul 16.30 WIB, telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Proses mediasi melalui mekanisme restorative justice difasilitasi dan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sragen dengan menghadirkan para pihak yang terlibat, dan menghasilkan kesepakatan damai.

Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan minibus Kijang Innova (N-1493-DH) yang dikemudikan oleh Ratih Kesuma Dewanti, minibus Toyota Fortuner (D-1686-YU) yang dikemudikan oleh AS Alsa, Isuzu Panther (AE-1362-JT) yang dikemudikan oleh Mohammad Ambai, dan sedan (H-1295-JU) yang dikemudikan oleh Ronny Setiawan.

Berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh keempat pihak, disepakati bahwa kasus kecelakaan ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Data yang berhasil dihimpun, dari hasil kesepakatan tersebut diantaranya bahwa pihak 1 atau pengemudi Kijang Innova sanggup memberikan bantuan biaya perbaikan kerusakan kepada Pihak II atau pihak pengemudi Toyota Fortuner sebesar Rp 800.000.

Sedangkan Pihak II atau pengemudi Toyota Fortuner memberikan bantuan biaya perbaikan kerusakan kepada Pihak I, yakni pengemudi Kijang Innova sebesar Rp 800.000, dan pihak III pengemudi Isuzu Panther serta Pihak IV pengemudi mobil sedan, keduanya sepakat membetulkan kendaraan melalui asuransi.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menjelaskan bahwa keputusan untuk menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice diambil karena tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut dan para pihak sepakat untuk menyelesaikan secara damai. 

"Kami mengutamakan penyelesaian yang adil dan menguntungkan semua pihak. Dengan restorative justice, kami berupaya memulihkan keadaan dan mencegah dampak negatif yang lebih besar," ujar AKBP Petrus Parningotan Silalahi.

Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satria Leksono yang memimpin proses mediasi, mengapresiasi kesediaan para pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. 

"Kami berharap kesepakatan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan," tuturnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, kasus kecelakaan beruntun di Tol Sragen dinyatakan selesai. 

Iptu Kukuh juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Khnza

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama