Sopir Avanza Jadi Tersangka Usai Kebakaran di SPBU Secang Magelang

 

Magelang, TribunCakranews.com - Penyidik Reskrim Polresta Magelang menetapkan sopir mobil Toyota Avanza, MN (29) yang terbakar di SPBU 44.56.116 Ngabean, Secang, Magelang sebagai tersangka. 

MN diketahui melakukan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan barkode berbeda.

"Pelaku diketahui MN warga Pagergunung, Ngablak telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (25/4/2025).

Lebih lanjut La Ode menyampaikan, modus pelaku yakni dengan menggunakan beberapa identitas kendaraan. Dengan begitu, tersangka bisa menggunakan barcode yang berbeda setiap melakukan pembelian BBM.

"Modus operandi melakukan pembelian BBM jenis Pertalite di beberapa SPBU menggunakan beberapa identitas kendaraan berupa pelat nomor dan barcode Pertamina (kendaraan berbeda). Selanjutnya, menjual kembali BBM tersebut," terangya.

La Ode juga menyampaikan, BBM tersebut dibawa menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi dengan pompa listrik. Hal ini sebagaimana yang ditemukan di dalam mobil yang terbakar.

"BBM diangkut secara ilegal menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi dengan pompa listrik. Saat kejadian (mobil terbakar) ditemukan jeriken serta peralatan modifikasi di dalamnya," kata La Ode.

Dalam kejadian tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Antara lain tiga jeriken berisi Pertalite dan satu jeriken kosong. Kemudian, lima pelat nomor kendaraan, uang tunai Rp 300 ribu dan satu unit pompa oli elektrik 12V DC.

Pihaknya menegaskan, tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan subsidi.

"Kami tindak tegas. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran," tegasnya.

Sebagaimana beritakan sebelumnya, mobil Toyota Avanza B 8708 RH ludes terbakar di SPBU Ngabean, Secang, Kabupaten Magelang. Dugaan kebakaran karena korsleting listrik pada mobil.

Sumber: Humas Polresta Magelang


Red/Agus SN-TCN

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama