Penjualan Obat Terlarang Masih Marak di Warung Aceh Brebes, Diduga di Back Up Oknum

Kabupaten Brebes - Tribuncakranews.com - Sabtu, 26/5/2025. Meskipun terdapat upaya untuk menutup Warung Aceh di berbagai wilayah Kabupaten Brebes, praktik penjualan obat-obatan terlarang masih berlangsung secara terbuka. 

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Media, terungkap bahwa sejumlah warung tersebut menjual berbagai jenis obat-obatan terlarang seperti Tramadol, Exstimer, Yarindo, Trihex, dan Zolam. Penjualan dilakukan dengan cara cash on delivery (COD), baik siang maupun malam.

Tim Media menerima laporan dari masyarakat tentang keberadaan warung-warung ini yang tetap beroperasi meskipun kekhawatiran akan keamanannya meningkat.

Dalam pencarian, awak media menemukan salah satu lokasi yang mencolok, yakni di samping kantor Kodim, di Jalan Pusponegoro No. 52, Kauman Pasar, Brebes.

Kegiatan penjualan obat-obatan terlarang ini jelas menyalahi hukum dan berpotensi membahayakan masyarakat.

Diharapkan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas praktik ilegal ini demi keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Penjualan obat-obatan terlarang di warung Aceh semakin meresahkan warga, terutama orang tua yang memiliki anak remaja. 

Praktik penjualan ini berpotensi menjadikan anak-anak di bawah umur, yang masih duduk di bangku SMP dan SMK, sebagai korban. 

Dengan maraknya penjualan obat-obatan yang dilakukan secara bebas, banyak orang tua merasa khawatir akan keselamatan dan masa depan anak-anak mereka.

Investigasi lebih lanjut oleh Tim Media mengungkapkan bahwa bukan hanya transaksi yang terjadi di samping kantor Kodim, tetapi juga di lokasi lain. 

Salah satunya ditemukan di Jalan Nasional No. 112, Beskal, Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. 

Transaksi ini mencakup obat-obatan golongan 3 yang dijual dengan cara COD.

Lebih mencengangkan lagi, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa penjualan obat-obatan terlarang ini diduga mendapatkan dukungan dari oknum anggota TNI yang berasal dari Kodim 0731 Brebes, yang berinisial SR dan menjabat sebagai Provost. 

Hal ini menambah kekhawatiran masyarakat tentang adanya kolusi dan perlindungan terhadap praktik illegal yang merugikan banyak orang.

Selain itu, informasi dari warga sekitar yang tidak ingin diidentifikasi menyebutkan bahwa bos dari warung Aceh yang menjual obat-obatan terlarang tersebut bernama *Wanda*. 

Praktik ini jelas mencoreng citra masyarakat dan menyingkap sisi gelap perdagangan obat terlarang yang seharusnya segera mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. 

Diharapkan, tindakan tegas dapat diambil untuk menghentikan jaringan penjualan ini demi keselamatan dan kesehatan generasi mendatang.

Red/Sgt

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama