Semarang, TribunCakranews.com - Sabtu, 12/4/2025. Brigadir Ade Kurniawan, anggota Direktorat Intelijen Keamanan Polda Jawa Tengah yang menjadi tersangka pembunuhan bayi hasil hubungannya dengan DJP, akan mengajukan banding atas putusan sidang kode etik Polri. Ia menolak dipecat dari kepolisian karena masih ingin menjadi anggota Polri.
Kuasa hukum Brigadir Ade Kurniawan, Moh Harir, menyatakan bahwa pihaknya masih mempersiapkan pengajuan banding dan melihat adanya celah untuk memperjuangkan kasus ini. "Hasil putusan sidang ini masih bisa kita perjuangkan dan harapannya kami akan memenangkan banding ini," ungkap Harir.
Dalam proses banding, tim pengacara akan menguji beberapa pasal yang menjerat Brigadir Ade Kurniawan, termasuk apakah pasal-pasal tersebut sudah terpenuhi atau belum. Mengenai kasus pembunuhan, Harir enggan mengungkapkan motif Brigadir Ade Kurniawan dan menyatakan bahwa kasus ini masih perlu diuji di pengadilan karena statusnya masih tersangka.
Brigadir Ade Kurniawan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan Bareskrim Mabes Polri, Divpropam Mabes Polri, Komnas Perempuan, dokter forensik, dan penyidik ¹.
Kasus Pembunuhan Bayi
- Kronologi : Brigadir Ade Kurniawan bersama kekasihnya, DJP, dan bayi mereka berada di mobil pada 2 Maret 2025. Setelah DJP turun untuk berbelanja, ia kembali ke mobil dan menemukan bayinya tidak sadarkan diri.
- Penyidikan : Penyidik Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi makam bayi dan menemukan bukti-bukti yang menguatkan dugaan pembunuhan.
- Motif : Motif Brigadir Ade Kurniawan melakukan pembunuhan masih dalam proses penyelidikan.
Sidang Kode Etik
- Sidang : Sidang kode etik Brigadir Ade Kurniawan digelar di Propam Polda Jawa Tengah pada 10 April 2025, dengan menghadirkan enam saksi, termasuk ibu korban dan atasan Brigadir Ade.
- Banding : Tim pengacara Brigadir Ade Kurniawan akan mengajukan banding atas putusan sidang kode etik dengan harapan dapat memenangkan kasus ini.
Red/Sugiman