Kasus Pengrusakan Mobil Fortuner Dan Dam Truck Menati Hukum Lidos Girsang: Pengakuannya, Keluarganya Dan Rekannya Ikut Berperan Merusaknya

 

Simalungun, TribunCakranews.com // Lidos Girsang Resedipis sangat beringas pernah dihukum selama 4 Tahun,8 bulan setelah terbukti melakukan pembakaran alat berat milik CV Paulima 22/9 2017 lalu kembali berulah.

Peristiwa pembakaran Itu terjadi dilokasi tambang Batu di Simpang Bage Nagori Sinar Mariah Kec Silimakuta Kab Simalungun Provinsi Sumatera Utara.

Kasatreskrim Polres Simalungun AKP Herinson Manullang mengungkan Lidos Girsang telah berulang kali melanggar hukum diwilayah Hukum Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.

Setelah usai menjalani hukumannya bukannya benah diri (bertobat)tetapi kembali melakukan aksi kriminal 23/9 -24. melakukan pemblokiran jalan yaitu di wilayah jalan Lintas simpang Hoppoan menuju Huta Hoppoan Nagori Sinar Mariah Kab Simalungun Provinsi Sumatera Utara.

Tak berhenti di situ saja 28/10-24.bersama keluarganya termasuk temannya terlibat penganiayaan terhadap Jahiras Hasudungan Malau (44) 29/10-24.ujar Kasat Reskrim Polres Simalungun.

 Lidos Girsang Menanti Hukuman Berlapis?.

Saat ini Lidos Girsang menjalani persidangan 9/4.-2025.dengan Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting SH MH,Jaksa Penuntut Umum menuntut Hukumannya tetapi belum di vonis.

Dalam persidangan Lidos Girsang mengakui melakukan pengerusakan terhadap truk Dan Mobil Fortuner secara bersama sama dengan keluarga dan teman-teman nya  

Tapian Nauli Malau Jumat 11/4-2026 kepada awak media ini menjelaskan, tentang pengrusakan mobil Fortuner dan truk milik perusahaan akan berlanjut kasus nya.

Selanjutnya dikatakan nya,Lidos Girsang dan keluarga dan teman-teman nya akan menyusul Lidos Girsang ke penjara karena terlibat Pasal 170 KUHP (Sebelum nya kasus di tangani Polres Simalungun)

Setelah usai nanti vonis hakim hukuman Lidos Girsang akan berlanjut kasus pengrusakan mobil Fortuner dan truk milik perusahaan agar mereka tidak mengulangi lagi ulah nya di Tanoh Habonaron Do Bona di Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.

Ketum LSM Halilintar RI Provinsi Sumatera Utara SP.Tambak SH menanggapi kasus Lidos Girsang menjelaskan, Hukuman' semangkin berat apalagi tambah lagi kasusnya ujar Ketua Umum LSM Halilintar RI.

Lebih lanjut dikatakan nya, terbukti  fakta kuat menjerat Lidos Girsang kenapa saya katakan begitu.Pengajuan Prapid Penasehat Hukum Abdi MT Purba SH tentang kasus Lidos Girsang di tolak kan mengakhiri pembicaraan dengan media ini 

(S.Hadi.P)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama