Desakan Penegakan Hukum yang Adil: Prof. Dr. Sutan Nasomal Serukan Keadilan di Kasus Rokok Ilegal Cilacap

Jakarta, tribuncakranews.com — Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH, Ph.D., memberikan pernyataan tegas terkait perkembangan kasus yang saat ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Cilacap. Dalam keterangannya, beliau mendesak pihak kepolisian untuk menegakkan hukum secara adil dan tanpa diskriminasi terhadap semua pihak yang terlibat.

"Penegakan hukum tidak boleh berat sebelah. Kita ingin keadilan ditegakkan secara menyeluruh, bukan hanya fokus pada satu sisi saja," ujar Prof. Sutan Nasomal saat berbicara kepada media.

Beliau menekankan, dalam konteks negara hukum, setiap individu memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan untuk bertindak objektif dan profesional agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Desakan ini mencuat di tengah kritik masyarakat terkait penanganan kasus rokok ilegal yang dijual bebas di Cilacap. Terlebih lagi, dua oknum wartawan yang dilaporkan telah menjadi tersangka dalam kasus pemerasan salah satu pengedar rokok ilegal tersebut, semakin menambah kekhawatiran masyarakat terhadap integritas penegakan hukum. Publik merasa pihak kepolisian terkesan berat sebelah dan lebih memihak kepada pengedar rokok ilegal. Setelah operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu, para pengedar tersebut hanya dimintai keterangan dan kemudian dilepaskan tanpa ada tindakan lebih lanjut.

Prof. Sutan Nasomal menggarisbawahi bahwa kepolisian memiliki kewenangan untuk menangkap pengedar rokok ilegal sesuai dengan Polisi memiliki kewenangan untuk menangkap pengedar rokok ilegal berdasarkan beberapa pasal, antara lain:

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

1. Pasal 18 ayat (1): Polri berwenang melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

2. Pasal 19: Polri berwenang melakukan tindakan kepolisian dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

1. Pasal 17: Penyidik memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

2. Pasal 18: Penyidik memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Dengan kewenangan tersebut, polisi dapat melakukan tindakan hukum terhadap pengedar rokok ilegal, termasuk penangkapan, penyitaan, dan penuntutan.

Ia menunjukkan keprihatinan bahwa penanganan kasus ini menunjukkan adanya ketidakberesan dalam jajaran Kepolisian di Cilacap.

"Patut diduga ada hal-hal yang mencurigakan dalam penanganan kasus ini, apakah benar adanya suatu bentuk atensi atau gratifikasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari pengedar rokok ilegal," ungkap beliau dengan nada serius.

Masyarakat mendesak agar pihak berwenang segera melakukan langkah-langkah investigasi yang transparan dan menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Agus SN/Red

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama