Warga Resah Dengan Ulah Pemilik RPA di Dusun Bongsing 1 Guwosari Pajangan Bantul yang Buang Limbah ke Sungai

BANTUL, TRIBUNCAKRANEWS.COM //Warga Padukuhan Kayen Kalurahan Sendangsari dan Padukuhan Bongsing Kalurahan Guwosari dibikin resah oleh ulah Lt, oknum pemilik RPA (Rumah Pemotongan Ayam) yang terletak di Padukuhan Bongsing Kalurahan Guwosari Kapanewon Pajangan Bantul yang dengan sengaja membuang limbah cair dari RPA miliknya ke sungai atau saluran air sehingga menyebabkan bau menyengat serta memancing lalat hijau. Menindaklanjuti kabar tersebut, tim media melakukan investigasi di lokasi tempat pembuangan limbah pada Hari Selasa Tanggal 4 Maret 2025.

Sekira Pukul 11.30 WIB tim tiba di lokasi dan menemukan jika benar RPA milih saudara Lt membuang limbah cair nya ke sungai (selokan) melewati jalan raya dan kebun milik warga setempat, dilokasi juga ditemukan bulu bulu ayam yang dikerumuni lalat hijau sehingga menimbulkan bau busuk. Menurut keterangan warga setempat yang sedang mencari rumput didekat lokasi sungai (selokan) tempat pembuangan limbah jika warga dibawah aliran limbah merasa resah dengan bau busuk menyengat akibat limbah dari RPA milik saudara Lt.

"Benar mas, itu warga di bawah sangat resah, mereka merasakan bau busuk akibat air limbah dari RPA yang dialirkan ke sungai (selokan), sebenarnya mereka protes, tapi gak tahu harus protes kemana, karena pemilik RPA orangnya sulit di temui," ungkap warga.

Menemukan bukti pembuangan limbah sembarangan tersebut, tim media mendatangi RPA milik Lt untuk mengkonfirmasi, namun tim media ditemui oleh saudara Slamet yang mengaku sebagai tangan kanan Lt. Menurut Slamet pembuangan limbah cair dari RPA milik Lt sudah benar, Slamet berdalih jika dialirkan ke kebun warga untuk pupuk, bahkan Slamet menyebut jika belum lama ada personil dari Polres Bantul juga datang ke lokasi dan menanyakan limbah tersebut, namun dijawab oleh Slamet jika untuk pupuk sudah selesai.

"Saya Slamet, kalau bos saya pemilik RPA namanya Lugut, untuk limbah kami alirkan ke kebun warga ini sudah sesuai, karena untuk pupuk, kalau musim kemarau biar bisa di tanami, kemarin juga ada dari Polres Bantul datang kesini juga tanya limbah, saya jawab untuk pupuk langsung selesai," tutur Slamet.

Mendapat jawaban tersebut, tim media bergegas mendatangi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul di Komplek Perkantoran Manding Trirenggo pada Pukul 13.00 WIB untuk mendapat penjelasan terkait SOP pembuangan limbah RPH/RPA yang benar sesuai aturan, namun pihak DLH Bantul enggan memberikan penjelasan yang di perlukan tim media dan berkilah jika Kepala Dinas LH Bantul yang bernama Bambang sedang tidak dikantor.

"Maaf, kami tidak bisa memberikan keterangan terkait hal tersebut, karena Kepala Dinas sedang giat di luar, dan jika ingin menghadap harus janjian dulu," ucap pegawai DLH Bantul kepada tim media.

Selanjutnya tim media bersama Bhabinkamtibmas Kalurahan Guwosari dan Ketua RT setempat mendatangi lokasi RPA lagi untuk menemui Lt selaku pemilik RPA, namun ditunggu hingga Pukul 18.00 WIB, yang bersangkutan enggan menemui tim.media. Dan tim media mendapat informasi dari seseorang di dekat lokasi jika orang yang mengaku bernama Slamet itu adalah Lugut pemilik RPA di Padukuhan Bongsing tersebut.

Untuk diketahui bersama jika setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 3 milyar rupiah. Namun tampaknya bunyi UU PPLH diatas tidak membuat pelaku usaha nakal jera atas perilaku nya yang dianggap benar seperti yang terjadi di RPA milik Lt di Padukuhan Bongsing Guwosari Pajangan Bantul ini.

Tunggu investigasi lanjut tim media yang akan menemui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul dan juga Kasatpol PP Bantul untuk melaporkan temuan pembuangan limbah di sungai tersebut.

(RED/AGUS SN-TCN) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama