Kuasa Hukum Eep Hidayat Ketua DPD Nasdem Subang Laporkan Penyimpangan Rekapitulasi Suara ke Bareskrim Polri

 

Jakarta, TribunCakranews.com - Dugaan kecurangan dalam rekapitulasi suara Pemilu 2024 kembali mencuat. Kuasa hukum dari Eep Hidayat melaporkan adanya dugaan penyimpangan rekapitulasi suara Partai Nasdem di Daerah Pemilihan IX Jawa Barat ke Bareskrim Polri. Laporan ini dilayangkan pada hari Rabu, 19 Maret 2025, di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Umum (PIDUM) Bareskrim Polri, Jakarta.

Kuasa hukum Eep Hidayat,  M.. Irwan Yustiarta memberikan keterangan sebagai saksi terkait pengaduan masyarakat yang diajukan oleh kliennya kepada Kapolri. Pengaduan tersebut meliputi dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan, dugaan tindak pidana perbuatan curang, dan/atau dugaan tindak pidana sumpah palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP, Pasal 416 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan/atau Pasal 242 KUHP.

"Kami telah memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam rekapitulasi suara KPU Jawa Barat terhadap suara Partai Nasdem di Dapil IX Jawa Barat," ujar kuasa hukum tersebut kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan selama 1,5 jam dan menjawab 11 pertanyaan dari penyidik.

Menurutnya, dugaan penyimpangan ini terindikasi dari perbedaan data rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota (D.HASIL KABKO KPU Jawa Barat) dengan data rekapitulasi di tingkat provinsi. 

"Ada indikasi manipulasi suara yang merugikan klien kami dan Partai Nasdem," tegasnya.

Pihak Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ini. Namun, kuasa hukum Eep Hidayat menyatakan bahwa kliennya, Eep Hidayat, akan segera memberikan keterangan tambahan dan menghadirkan saksi-saksi lainnya untuk memperkuat laporan mereka.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Masyarakat menanti transparansi dan penegakan hukum dari pihak berwenang untuk memastikan integritas proses demokrasi.

Red/Nopian

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama