Sumedang, Tribuncakranews.com – Kantor Desa Tolengas, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, masih dalam keadaan tutup pada pukul 08.00 WIB, meskipun aturan pemerintah menetapkan jam kerja kantor desa dimulai pukul 06.30 WIB. Hal ini menjadi perhatian masyarakat setempat, yang mengeluhkan keterlambatan aparatur desa dalam memberikan pelayanan publik.
Berdasarkan pantauan Tim Media Mitra TNI-Polri, masyarakat di sekitar Desa Tolengas membenarkan bahwa pegawai desa sering datang terlambat, bahkan baru mulai beraktivitas sekitar pukul 09.00 WIB. Kondisi ini tentu bertentangan dengan peraturan yang mengatur kedisiplinan jam kerja aparatur pemerintah desa.
Menurut regulasi yang berlaku, jam kerja bagi perangkat desa telah ditetapkan dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengharuskan pelayanan kepada masyarakat dilakukan secara optimal sesuai jam kerja yang ditetapkan.
Warga berharap pemerintah daerah maupun pihak terkait dapat menindaklanjuti permasalahan ini agar pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik. Kedisiplinan aparatur desa sangat penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
(Tim Media Mitra TNI-Polri)