Kantor Desa Pajagan Kosong Saat Jam Kerja, Ketua Gawaris Koordinasi dengan Masyarakat

 

Sumedang, Tribuncakranews.com – Kantor Desa Pajagan, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, tampak kosong pada pukul 07.00 WIB, meskipun aturan pemerintah mengharuskan perangkat desa sudah masuk sejak pukul 06.30 WIB. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait kedisiplinan aparatur desa dalam menjalankan tugasnya.

Ketua Gawaris bersama tim melakukan koordinasi dengan warga untuk memastikan bahwa pelayanan desa tetap berjalan sebagaimana mestinya. Menurut warga, kehadiran perangkat desa di kantor tidak selalu rutin, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi terhambat.

Melanggar Aturan Pemerintah?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perangkat desa memiliki kewajiban untuk bekerja sesuai dengan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Selain itu, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/4268/SJ Tahun 2018 menegaskan bahwa perangkat desa harus menjalankan tugas sesuai jadwal yang ditentukan untuk menjamin pelayanan publik yang optimal.

Tanggung Jawab Pengawasan

Pengawasan terhadap kedisiplinan perangkat desa seharusnya menjadi tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumedang serta Camat Kecamatan Cisitu. Jika ditemukan pelanggaran yang terus berulang, maka sanksi administratif dapat diberikan sesuai dengan Pasal 53 PP Nomor 11 Tahun 2017, yang mencakup teguran tertulis hingga pemberhentian sementara atau tetap.

Masyarakat berharap agar pihak Kecamatan Cisitu dan DPMD Kabupaten Sumedang segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan pelayanan di Desa Pajagan berjalan sesuai aturan. Apakah ini akan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah?

(Tribuncakranews.com)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama