Dugaan Penipuan Arisan Online di Subang, Kerugian Hingga Milyaran Rupiah: Elvira Utami Serukan Tindakan Hukum

Photo Elvira dan Kuasa Hukum

Subang, Tribuncakranews.com // Rabu, 26 Maret 2025. Kasus penipuan arisan online di Subang ini menyoroti pentingnya kewaspadaan para peserta terhadap sistem pengelolaan keuangan, terutama dalam kegiatan yang berpotensi high-risk seperti arisan online. 

Elvira Utami, yang merupakan pengelola lain dalam program tersebut, merasa dirugikan tidak hanya secara finansial tetapi juga reputasional akibat tindakan Yulia Kristin. 

Dalam langkah selanjutnya, kuasa hukum Elvira mengajak para peserta lainnya untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, yaitu Polres Subang. 

Upaya ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum terhadap Yulia Kristin dan mengembalikan dana yang hilang. Para peserta diimbau untuk membuat laporan pengaduan (dumas) untuk menguatkan bukti atas kerugian yang mereka alami.

Pihak berwenang diharapkan segera menyelidiki dugaan penipuan ini, dan para peserta diingatkan untuk lebih hati-hati dalam berinvestasi atau terlibat dalam arisan online yang tidak terdaftar dan tidak memiliki pengawasan yang jelas. 

Ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih teliti dalam memilih dan terlibat dalam program-program keuangan.

Dugaan penipuan yang dilakukan oleh Yulia Kristin (YK) dalam kasus arisan online di Subang semakin mendalam. Setelah mengumpulkan dana dari ratusan peserta, YK melarikan diri pada tanggal 5 Maret 2025, membawa seluruh uang hasil pengelolaan arisan. 

Elvira Utami (EU), yang merupakan rekan kerja YK dalam pengelolaan program tersebut, mengungkapkan bahwa dirinya juga merasa dirugikan secara signifikan, dengan kerugian materiil sebesar Rp220 juta. 

Photo: Kuasa Hukum Elvira menunjukkan photo pelaku (Yulia Kristin) 

Kerugian ini berasal dari dana yang dikelola bersama YK, namun YK sendiri diperkirakan telah merugikan peserta lain lebih dari Rp1 miliar melalui sistem pengelolaan arisan yang ia jalankan secara independen. 

Hal ini mengakibatkan banyak peserta arisan merasa kecewa dan menuntut pertanggungjawaban dari EU, meskipun dia juga merupakan korban dalam kasus ini. 

EU dan kuasa hukumnya berjanji untuk memperjuangkan hak-hak peserta lainnya dan mendorong mereka untuk melapor ke pihak berwajib agar kasus ini mendapatkan penanganan yang serius. 

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti risiko yang dihadapi peserta arisan online, serta pentingnya kehati-hatian dalam memilih program keuangan. Diharapkan penegakan hukum dapat segera dilakukan untuk menuntut YK dan mengembalikan dana yang telah hilang.

Pernyataan dari Elvira Utami (EU) mencerminkan harapan yang besar dari semua peserta yang telah dirugikan. Saat ini, kasus ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian Polres Subang, yang telah menerima laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan oleh Yulia Kristin (YK). 

Dengan adanya dugaan pelanggaran yang merujuk pada Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, pihak kepolisian diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah tegas.

Penyelidikan dan pengejaran terhadap YK menjadi prioritas untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan peserta arisan online yang menjadi korban mendapatkan kembali haknya. 

Kasus ini juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya verifikasi dan kehati-hatian dalam berinvestasi dalam program-program yang tidak terdaftar secara resmi. 

Diharapkan pihak kepolisian dapat mengungkap kasus ini secepat mungkin dan mengembalikan rasa aman kepada para peserta arisan online.

_Editor: Agus SN-TCN

- (Red/Nopian) -

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama