Diduga Kantor Kecamatan Mranggen, Jam Kerja Pelayanan Sudah Ditutup

Demak, Tribuncakranews.com - kantor Kecamatan Mranggen, kabupaten Demak. Sudah kosong saat team Sedulur aktivis Demak Datang jam 13.05 wib 

hal ini di Karenakan Camat dan Sekcam Sudah tidak ada di Kantor Menurut keterangan Salah satu Pegawai Kecamatan Mranggen yang Masih ada Di kantor kecamatan Mengatakan Kalau Bapak Camat Sudah kembali Ke Kantor Kecamatan Karangawen Karena Beliau Merangkap Dua Jabatan" Ujarnya 

"Sedangkan Sekcam tdak tahu kemana, Karena tadi Barusan ada Kegiatan Forum Komunikasi Umaro Ulama Sebagai masyarakat tentunya kami Sangat Menyayangkan Kondisi Seperti ini Padahal menurut aturan jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN). Selama bulan puasa Ramadhan tahun 2025 Dimulai pukul 07.30. Sampai jam 14.45 wib. Sedangkan Hari Jumat Dari jam 07.30 wib, Sampai jam 11.00 wib. saat dikonfirmasi camat sampai berita ini Ini di unggah belum ada jawaban".ujarnya

Sedulur Aktivis Demak menyoroti perilaku penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Demak salah satunya di Kantor Kecamatan Mranggen. Kabupaten Demak.

Di mana Kantor Kecamatan yang terlihat kosong dan sangat kotor dihari kerja, sehingga mengganggu kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan tersebut.

"Hal itu bermula saat Sedulur aktivis Demak melakukan kunjungan ke Kantor Kecamatan tersebut pada, Senin (10/03/2025) 

Anggota Sedulur Aktivis Demak membenarkan hal tersebut dan menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin melakukan pelayanan ternyata harus terlebih dahulu menghubungi kepala desa, untuk meminta Camat hadir di kantor atau menunggu pegawai kecamatan hadir guna melakukan progam.

Masyarakat yang Enggan di sebutkan identitasnya mengaku bahwa pegawai hanya absen pada hari Senin lalu pergi dari kantor sementara habis acara Forum Komunikasi Ulama Umaro (FKUU) Setelah itu kembali Kecamatan Karanggawen Karena menjabat Dua Kecamatan Sedang kan Sekcam juga tidak ada di kantor" sewaktu Sedulur aktivis demak Berkunjung ke kecamatan 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Sedulur aktivis demak Nasrullah ketika di wawancarai awak media' merasa prihatin dengan keadaan pelayanan di kecamatan yang dekat dengan lokasi perkotaan Semarang tersebut".

"Selain itu, mereka melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terkait asas penyelenggaraan pelayanan publik," tegas ketua Sedulur aktivis Demak

"Nasrullah berharap kepada Bupati , dr. Eisti ana Bisa Segera Menidak lanjuti adanya kantor Kecamatan Mranggen yang Kosong yang jam kerjanya tidak Sesuai aturan yang telah di tentukan.

Lanjutnya, Nasrullah juga menyarankan agar Bupati Demak bisa meninjau langsung kondisi Kantor Kecamatan Mranggen dalam upaya menanggapi keluhan masyarakat terkait perilaku Camat dan juga pegawai ASN yang malas menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat khususnya di Mranggen.

Nasrullah menyampaikan bahwa akan menindak tegas dengan mengeluarkan saran korektif yang akan di pantau hingga saran korektif tersebut dilakukan. Ujarnya 

Red/Team (SAD)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama