Lubuklinggau, Tribuncakranews.com // Jum'at, 21/3/2025. Aturan baru yang akan diterapkan mulai April 2025 ini memang membawa perubahan penting dalam penegakan hukum terkait kendaraan bermotor. Dengan adanya sanksi tegas berupa potensi penyitaan bagi kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran masyarakat untuk memperpanjang dan mematuhi ketentuan yang berlaku terkait dokumen kendaraan.
Dalam detailnya, pemilik kendaraan yang lalai memperpanjang STNK, yang merupakan dokumen resmi dari Polri dan menunjukkan legalitas kendaraan, kini harus lebih perhatian. Apabila STNK tidak diperpanjang dalam jangka waktu dua tahun, maka kendaraan tersebut akan diangap tidak berizin dan oleh karena itu bisa disita. Selain itu, identitas kendaraan tersebut akan dihapus dari sistem registrasi, yang berpotensi menyebabkan kesulitan bagi pemiliknya jika mereka ingin menggunakan atau menjual kendaraan tersebut di masa depan.
Peraturan ini bertujuan untuk menekan angka kendaraan tidak terdaftar dan meningkatkan data akurat tentang kepemilikan kendaraan yang ada di jalanan. Ini juga menjadi langkah penting dalam menanggulangi kemacetan dan menjaga ketertiban berlalu lintas secara umum. Pemilik kendaraan diharapkan untuk lebih proaktif dalam memperbarui dokumen mereka dan mengikuti ketentuan yang ada agar tidak terkena sanksi tersebut.
Proses penghapusan data dan penyitaan kendaraan berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 memang dirancang untuk memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk memperbarui STNK mereka sebelum sanksi diterapkan. Langkah-langkah yang diambil oleh kepolisian ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilik kendaraan memiliki informasi yang cukup dan dapat bertindak untuk menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan.
Proses Peringatan Sebelum Penyitaan:
1. Peringatan Pertama:
- Peringatan ini dikirimkan tiga bulan sebelum data kendaraan akan dihapus. Ini memberi waktu yang cukup bagi pemilik untuk mengambil tindakan, seperti memperbarui STNK mereka.
2. Peringatan Kedua:
- Jika pemilik kendaraan tidak merespons setelah peringatan pertama, mereka akan menerima peringatan kedua satu bulan setelahnya. Peringatan ini menjadi tanda bahwa tindakan segera diperlukan untuk mencegah penghapusan data.
3. Peringatan Ketiga:
- Jika pemilik kendaraan tetap tidak memberikan respons atau tidak mengambil langkah lebih lanjut, peringatan ketiga akan diberikan satu bulan setelah peringatan kedua. Ini adalah upaya terakhir untuk memberi tahu pemilik bahwa kendaraan mereka akan dihapus dari registrasi dan berpotensi disita jika tidak ada tindakan yang diambil.
Tujuan Proses Peringatan:
Proses bertahap dalam peringatan ini bertujuan untuk:
- Memberikan kesempatan yang cukup bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang STNK sebelum keputusan akhir diambil.
- Mencegah penyitaan kendaraan secara tiba-tiba, sehingga pemilik kendaraan masih memiliki waktu untuk merespons.
- Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang ada mengenai registrasi kendaraan bermotor.
Dengan adanya prosedur seperti ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya memperpanjang STNK dan menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Ini juga menciptakan sistem yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pengelolaan data kendaraan bermotor di Indonesia.
Landasan Hukum
Landasan hukum atas sanksi terkait dengan pemutusan registrasi kendaraan bermotor dan penyitaan kendaraan ini merujuk pada:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Khususnya, dua pasal yang menjadi dasar sanksi ini adalah:
- Pasal 84: Mengatur tentang kewajiban pemilik kendaraan dalam memperpanjang STNK dan konsekuensi yang dihadapi jika kewajiban ini tidak dipenuhi.
- Pasal 85: Menjelaskan mengenai penghapusan data kendaraan dari registrasi jika pemilik tidak memperpanjang STNK dalam jangka waktu tertentu, serta prosedur yang harus diikuti sebelum tindakan tersebut diambil.
Implikasi bagi Pemilik Kendaraan
Aturan ini memiliki beberapa implikasi penting bagi pemilik kendaraan, antara lain:
1. Kewajiban Proaktif: Pemilik kendaraan harus menjadi lebih proaktif dalam memperpanjang STNK. Kebijakan ini bertujuan untuk mendisiplinkan pemilik kendaraan, mendorong mereka untuk tidak menunda-nunda urusan administratif yang berkaitan dengan registrasi kendaraan.
2. Kesadaran dan Kepatuhan: Dengan adanya sanksi yang tegas, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas kendaraan meningkat. Pemilik kendaraan diingatkan untuk selalu memperhatikan masa berlaku STNK dan tidak menunggu hingga terlambat.
3. Proses Peringatan Bertahap: Adanya proses peringatan sebelum penghapusan data memberikan kesempatan bagi pemilik untuk menghindari konsekuensi yang lebih berat. Peringatan bertahap berfungsi sebagai pengingat untuk mengambil tindakan sebelum situasi menjadi lebih serius.
4. Risiko Penyitaan Kendaraan: Jika pemilik tetap tidak bertindak setelah beberapa kali peringatan, ada risiko penyitaan kendaraan yang bisa berdampak pada mobilitas dan penggunaan kendaraan sehari-hari. Hal ini juga dapat menimbulkan biayanya sendiri dalam proses pengembalian kendaraan.
5. Penghapusan Identitas Kendaraan: Setelah penghapusan data, kendaraan tersebut akan dianggap tidak terdaftar, yang dapat menyulitkan pemilik jika mereka ingin menjual atau menggunakan kendaraan tersebut di kemudian hari.
Dengan demikian, kebijakan baru ini membawa konsekuensi administratif yang cukup signifikan bagi pemilik kendaraan. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku agar tidak menghadapi kesulitan di masa mendatang.
- (Red/Andi Irawan) -