SMP Negeri 1 Lahewa Nias Utara Diduga Banyak Penyelewengan Anggaran maupun Pungutan. Dinas Pendidikan Diharapkan Segera Lakukan Tindakan!!!

NIAS UTARA, TRIBUNCAKRANEWS.COM - Rabu, 19/02/2025. Lingkungan sekolah salah satu tempat untuk menuntut ilmu bagi anak generasi bangsa dan negara serta milik bersama bagi Warga Negara Indonesia untuk dipantau, dijaga, dipelihara serta tempat pelayanan masyarakat indonesia tanpa kecuali hingga pelaksanaan kegiatan anggaran transparansi dan akuntabel bukan untuk mencari keuntungan serta kepentingan sepihak dan/atau pribadi oknum mafia rupiah untuk berlindung diri mencari hasil yang tidak halal. 

Pada pelaksanaan/penggunaan Dana BOS SMP Negeri 1 Lahewa diduga kepala sekolah menyalahi aturan hingga kini masyarakat meminta pemerintah lebih tegaskan untuk mengaudit kembali baik secara speksifik serta transparansi dan akuntabel pada pemakaian dana BOS yang bersumber dari anggaran APBN melalui program sekolah. 

Menurut informasi yang diperoleh jurnalis tim investigasi nasional dari masyarakat bahwa pada pelaksanaan/penggunaan dana BOS SMP Negeri 1 Lahewa tidak sesuai peruntukannya secara maksimal yang dipertanggung jawabkan oleh ROSRIANG NURANI HAREFA menjabat selaku kepala sekolah bahkan telah merampas hak orang lain menzolimin. 

" Mengurangi/mezolimin hak orang lain suatu tindakan melawan hukum" 

" Memberikan informasi palsu pada pelaksanaan laporan penanggung jawaban Anggaran Peemerintah Biaya Negara suatu tindakan hukum " 

Menurut informasi yang diperoleh oleh tim dari nara sumber tidak disebut identitasnya tidak hanya itu bahkan honorarium sekolah pegawai non PNS/ASN tidak sesuai hak yang seharusnya mereka terima yang telah dituangkan pada laporan penanggung jawaban sekolah dan/atau surat ditanda tanganin oleh beberapa masing - masing honor status non PNS/ASN serta tidak sesuai perjanjian awal yang telah disepakatin oleh pengguna anggaran.

Senin, (10/02/2025) tim investigasi nasional konfirmasi/klarifikasi hal ini kepihak sekolah demi memastikan informasi tersebut serta melakukan investigasi untuk mengumpulkan informasi serta fakta yang sebenarnya serta memantau keadaan sekolah untuk membubuhi Produk Informasi Publik (PIP) sebelum ditayangkan, disiarkan demi kepentingan umum. 

Pada miss comunication pembicaraan ROSRIANG NURANI HAERFA selaku kepala sekolah SMP Negeri 1 Lahewa kepada tim jurnalis nasional melalui telpon seluler/watshap milik Wakil kepala sekolah SMP Negeri 1 Lahewa menyampaikan sikap kurang profesional serta arogansinya untuk melarang keras anggota tim JURNALIS NASIONAL meliput pada lingkungan sekolah yang dapat diansumsikan oleh tim telah menghalang - halangi kinerja media (JURNALIS) saat menjalankan tuganya. 

Tugas jurnalis bukan suatu tindakan kejahatan melainkan salah satu pilar utama dalam NKRI demi memberikan informasi baik secara media massa, elektronik tv dan online demi kepentingan publik hingga tidak harus dapat tindakan yang harus ditargetkan tindakan hukum pidana, ITE serta suatu kejahatan yang merugikan bahkan terancamnya nyawa anggota jurnalis. 

Jelas, sikap seorang kepala sekolah SMP Negeri 1 Lahewa tidak menunjukan kode etik leadership yang baik dalam pelayanan masyarakat. 

" Kenapa ROSRIANG NURANI HAREFA selaku kepala sekolah sensitiv pada saat klarifikasi/konfirmasi terkait Dana BOS serta pada kinerja Jurnalis ? " 

pada dugaan penyelewengan/penyimpangan dana BOS yang dilakukan oleh kepala sekolah SMP Negeri 1 Lahewa dapat diansumsikan masuk unsur syarat Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) perlu dipantau dan diaudit kembali serta diproses secara hukum sesuai ketentuan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana. 

Tim Jurnalis menjalankan tugas pokok (tupoksi) sesuai ketentuan yang diamanatkan oleh Undang - Undang yang telah disahkan oleh negara serta sesuai himbauan konstitusional secara terbuka dan mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta membantu pemerintah memantau, kontrol, menyampaikan laporan baik secara tersirat maupun tertulis sertai fakta yang ada dan benar. 

Pada penggunaan/pelaksanaan dana pemerintah serta aset negara yang dikelolah oleh penerima hibah maka, transparan dan dipertanggung jawabkan secara hukum. 

Pada dugaan korupsi penyelewengan/penyimpangan dana BOS SMP Negeri 1 Lahewa atas perbuatan melawan hukum oleh ROSRIANG NURANI HAREFA selaku Kepala Sekolah telah merugikan keuangan negara yang berasal dari pajak masyarakat secara berkelanjutan setiap tahunnya dapat menjadi berurusan dengan hukum. 

Berita ini sebagai fick - finding untuk kerana hukum lebih lanjut. 

(RED/ZEGA)

STOP KORUPSI...!❌

STOP PUNGLI.....! ❌

STOP KEKERASAN...!❌

CEGAH TINDAKAN KEJAHATAN PADA SATUAN PENDIDIKAN ✋

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama