Reseller Pemasangan Wi-Fi Inisial B Diduga tak Memiliki Izin Resmi, Punya Pelanggan Hingga Ratusan Tersebar di Wilayah Kabupaten Purworejo

KAB PURWOREJO, TRIBUNCAKRANEWSCOM // Jumat, 21/2/2025. Pemasangan tiang dan kabel WiFi oleh Inisial 'B' di Desa Tepus Wetan, Kec. Kutoarjo, Kab. Purworejo, Jawa Tengah, mengundang perhatian karena dilakukan diduga tanpa izin dari lingkungan setempat maupun aparat terkait. 

Selain itu, informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa B selaku pemilik usaha tersebut ada dugaan juga belum mengantongi ijin-ijin sebagai syarat sah untuk usaha sebagai reseller pemasangan wifi baik itu dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sumber yang berbicara tanpa menyebutkan nama mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap pemasangan tersebut, dengan alasan bahwa hal itu membuat lingkungan menjadi semrawut dengan keberadaan kabel-kabel jaringan yang berasal dari B, selaku reseller. 

" B juga di sebut-sebut memiliki pelanggan hingga mencapai 400 pelanggan, tersebar di wilayah Tepus wetan, kecamatan Kutoarjo dan sekitarnya. "

Warga juga mempertanyakan apakah B telah mendapatkan izin dari warga setempat, minimal dari Ketua RT/RW maupun kelurahan sebelum melakukan pemasangan.

Belum lagi terkait ijin tanam tiang dan juga menempelnya jaringan-jaringan kabel milik B baik itu di tiang milik PLN dan juga penyalur resmi seperti contohnya milik Telkom dan lainnya. B di duga juga melanggar ketentuan/regulasi yang berlaku. 

Kamis, 20/2/2025. Awak media telah berusaha mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada yang bersangkutan, yang berperan sebagai penyuplai dan bagian pemasaran. Akan tetapi B selalu menghindar dan malah menantang awak media untuk mempermasalahkan hal ini. 

Situasi ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap penyelenggara jasa telekomunikasi, serta pentingnya komunikasi dan izin dari masyarakat setempat sebelum melakukan pemasangan infrastruktur yang dapat memengaruhi lingkungan. 

Langkah penertiban dari Kominfo diharapkan dapat mencegah kejadian serupa dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, serta memastikan bahwa tiap instalasi telekomunikasi memenuhi regulasi yang berlaku.

Mengutip dari laman resminya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia berencana untuk menertibkan praktik illegal dalam penjualan kembali layanan internet rumah, yang sering disebut sebagai "Net". 

Ini adalah jaringan internet yang dioperasikan di lingkungan perumahan atau kawasan pemukiman yang padat penduduk dengan cara membagikan kembali koneksi internet dari penyedia layanan resmi.

Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, semua penyelenggara jasa telekomunikasi diharuskan untuk memiliki izin resmi dari Kementerian Kominfo. 

Ini juga menekankan pentingnya keadilan dalam persaingan usaha di sektor telekomunikasi, mengingat banyak penyelenggara yang beroperasi tanpa izin resmi dapat merugikan penyedia layanan yang sah.

Diharapkan juga pihak-pihak yang salah satunya Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Purworejo dapat bertindak tegas dengan adanya pelanggaran tersebut di atas. 

(Red/Sujarwo)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama