PARAH..!!! Diduga Oknum Dukuh Karang Gumuk 2, Kalurahan Kemejing Semin, Kab Gunungkidul. Melakukan Tindakan Asusila Kepada Warganya

GUNUNGKIDUL, TRIBUNCAKRANEWS.COM // Kasus asusila kembali terjadi di wilayah Kabupaten Gunungkidul, seorang wanita dalam tekanan dan dalam ancaman harus melayani nafsu yang diduga pelaku seorang laki laki dengan inisial Tkn (49) yang notabene menjabat sebagai Kepala Padukuhan (Dukuh) Padukuhan Karanggumuk II Kalurahan Kemejing Kapanewon Semin Gunungkidul DIY. 

Peristiwa tersebut diketahui awak media saat mewawancarai Nexiarta (28) yang merupakan suami dari L (inisial) yang merupakan korban tindakan asusila yang diduga dilakukan oknum Dukuh tersebut di sebuah warung masuk daerah Kapanewon Ngawen pada Sabtu Tanggal 15 Februari 2025 sekira Pukul 11.00 WIB.

Menurut keterangan suami korban jika kejadian tindakan asusila yang di alami istrinya berawal dari malam 1 suro tepatnya pada 7 malam 8 Juli 2024 lalu, saat itu dirinya tirakatan bersama warga lainnya di pos ronda, diduga pelaku Tkn dengan dalih keliling mengecek kondisi Kamtibmas ternyata masuk ke rumah korban dan diduga memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

"Peristiwa pertanyaan diakui oleh istri saya terjadi saat malam 1 suro tahun kemarin (7 malam 8 Juli 2025), dengan dalih keliling cek Kamtibmas, orang tersebut ( diduga pelaku) masuk kerumah saya dan meminta paksa istri saya untuk melayani nafsu bejatnya," ungkap Nexiarta dengan wajah memerah menahan emosi.

Disebutkan pula oleh suami korban jika sebelumnya memang istrinya mempunyai masalah dengan pekerjaannya, atas dasar masalah tersebutlah diduga pelaku mengintimidasi atau mengancam korban harus mau melayani nafsu bejatnya, jika tidak mau maka masalah korban akan di proses. 

Bahkan diduga pelaku juga akan membuka sifat buruk suami korban kepada korban jika tetap tidak mau melayani.

"Istri saya itu sebelumnya punya masalah dengan pekerjaannya, dan harus mengganti sejumlah uang ke perusahaan, dan diduga pelaku memanfaatkan masalah tersebut untuk bisa memaksa istri saya melayani nafsu bejatnya, bahkan diduga pelaku juga akan membuka keburukan saya kepada istri saya jika tetap tidak mau melayaninya," imbuhnya.

Dijelaskan pula oleh suami korban jika dirinya sudah tidak tahan lagi dengan ulah oknum dukuh tersebut, selanjutnya Nexiarta meminta pendapat temannya seorang anggota polisi, dan disarankan untuk ada musyawarah warga. Musyawarah tersebut dilaksanakan pada Hari Senin Tanggal 3 Oktober 2024 dengan di hadiri terduga pelaku, korban dan tokoh tokoh masyarakat juga warga.

"Kesabaran saya sudah abis, saya bongkar semua ulah oknum dukuh saya tersebut, waktu itu saya minta saran teman seorang anggota polisi dan disarankan untuk ada musyawarah warga, dan itu terlaksana pada Hari Senin Tanggal 3 Oktober 2024 di Nalsi Padukuhan Karanggumuk II," jelasnya.

Dalam musyawarah tersebut menghasilkan surat pernyataan bersama yang ditandatangani Nexiarta selaku suami korban, Nei Tri Hendrawati selaku istri terduka pelaku dan tokoh masyarakat, surat berisi pengakuan oknum dukuh yang melakukan tindakan asusila kepada L sebanyak 2x, dan atas peristiwa tersebut para pihak sepakat menyelesaikan dengan cara kekeluargaan dengan kesepakatan oknum dukuh bersedia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai dukuh Karanggumuk II dan seluruh warga menerima keputusan tersebut.

Lebih lanjut suami korban menyampaikan jika hingga saat ini diduga pelaku yaitu oknum dukuh Karanggumuk II masih aktif bekerja sebagai dukuh dan aktif di Balai Kalurahan Kemejing. 

Dirinya merasa dipermainkan oleh Lurah Kemejing dan oknum Aparat penegak hukum yang telah mengarahkan istrinya untuk tidak mengakui terjadinya tindakan asusila tersebut. Dirinya berharap dengan menghubungi awak media dan memviralkan Kadus yang dialami istrinya tersebut dirinya akan mendapat keadilan.

Sementara, diduga pelaku TKN yang merupakan oknum dukuh Karanggumuk II saat dihubungi awak media melalui sambungan telephone whastApp menjawab jika dirinya sedang sibuk dan belum bisa bertemu awak media. 

Sampai berita ini ditayangkan, awak media juga masih berkomunikasi dengan Lurah Kalurahan Kemejing, dalam keterangannya kepada awak media melalui pesan whastApp lurah menyebut jika masalah sudah selesai.

"Monggo insya Allah sudah kundusip dengan melalui proses pemeriksaan tim yang kami bentuk di pemerintah kalurahan sehingga sekarang sudah aktif masuk kerja alhamdulilah semua sudah kundusif🙏🙏" terang Lurah Kemejing.

Untuk diketahui jika benar dan terbukti telah terjadi tindakan asusila atau perkosaan sesuai keterangan suami korban, maka diduga pelaku bisa terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara, sesuai dengan pasal yang mengatur tindak pidana perkosaan di Indonesia adalah Pasal 285 KUHP dan Pasal 473 UU 1/2023. 

Pasal 285 KUHP 

Mengatur perkosaan sebagai tindakan memaksa seseorang untuk bersetubuh di luar perkawinan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun

Pasal 473 UU 1/2023 

Mengatur perkosaan sebagai tindakan memaksa seseorang untuk bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun

Korbannya tidak hanya wanita, melainkan bisa berupa pria, suami, istri, atau anak

Selain itu, perkosaan juga dapat diartikan sebagai tindakan memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain.

Tunggu investigasi lanjut tim media yang akan menelusuri dan menemui para pihak yang mengetahui adanya dugaan tindakan asusila tersebut. Tim media juga mendapat informasi jika dalam kasus tersebut ada dugaan pemerasan kepada korban berupa uang dan barang yaitu korban dipaksa membelikan sebuah handphone.

(Red/Tim) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama