Saat awak media tribuncakranews beserta anggota kabiro Purworejo yang kebetulan melintas mencoba menanyakan kepada supir terkait aktivitas ilegal tersebut.
Truck warna kuning bak warna hitam, dengan nopol S 8683 UK, mengatakan jika bos bernama 'Bambang' dari Magelang dan biasa muter SPBU-SPBU di wilayah Kabupaten Purworejo-Magelang. Jelasnya
Dari supir yang bernama Leni menjelaskan jika Plat Nomor dan juga barcode menggunakan lebih dari satu kalau untuk armada yang masuk ke purworejo ada 5 armada. Terang Leni!!!
" Setelah itu, selang beberapa lama ada yang menghubungi salah satu dari awak media dan minta di bantu dan mencoba menyuap awak media akan tetapi di tolak. "
' Dari supir tanpa pikir panjang dan ketakutan saat awak media akan melaporkan terkait aktivas tersebut kepada pihak polres Purworejo, langsung lari tancap gas dan pergi untuk meninggalkan lokasi tersebut. "
Padahal sudah jelas penyalahgunaan BBM subsidi dapat di hukum dan dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan PAsal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas. ancaman pidananya maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
APH setempat, yakni pihak Polres Purworejo melalui pesan whastApp, dengan singkat saat di hubungi akan segera menindak pelaku jika termonitor masih melakukan aktivitas di wilayah hukum Purworejo.
(JW-DN)