Galian Tanah Urug Tanpa Ijin, Lurah Dilem Kecamatan Kemiri Purworejo Seakan Tutup Mata, APH kemana???

PURWOREJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM -
Galian tanah urug keluar masuk dari lokasi, tepatnya di Desa Dilem Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo. Sabtu, 1/2/2025 terlihat saat awak media melintas di jalan raya Wirun-Kemiri. 

Awak media yang penasaran mencoba mengecek dan mencari sumber galian tersebut, kurang lebih 3 kilometer masuk gang menuju lokasi yang ternyata masuk di wilayah Desa Dilem Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo terlihat aktivitas galian tanah urug manual dengan pekerja kurang lebih 10 an orang pekerja dan di lokasi terlihat 8 armada truck berjejer mengantri di lokasi tersebut. 

" Saat di tanya dari para pekerja mengatakan jikan lahan tersebut adalah milik Kepala Desa Dilem yang bernama Budi dan untuk galian ini Pak Tri yang mengelola, jelas para pekerja. "

Awak media mencoba klarifikasi ke lurah Budi dari lurah Budi menyampaikan jika tidak tau dan tidak ikut campur terkait urusan aktivitas tersebut, dan seolah-olah menutup-nutupi lurah Budi juga kurang senang dengan kedatangan awak media yang ingin mencari tau tentang kegiatan yang dari segi hukum adalah aktivitas ilegal karena tidak mengantongi ijin terkait tambang galian. Awak media kemudian pamit dan meninggalkan kediaman lurah Budi. 

Kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dan dikenai sanksi pidana. 

Sanksi pidana bagi pelaku tambang ilegal adalah: Penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp 100 miliar. 

Penambangan galian ilegal dapat berdampak pada lingkungan, di antaranya: Kerusakan lingkungan, Pencemaran tanah, Erosi tanah, Perubahan topologi lahan, Pencemaran udara, Kerusakan jalan desa, Perubahan iklim mikro. 

Penambangan galian ilegal juga dapat berdampak pada masyarakat, seperti konflik antara masyarakat dengan pengusaha tambang. 

Negara juga kehilangan pendapatan dari pajak dan retribusi akibat penambangan ilegal. 
Untuk menindak tambang galian ilegal, terdapat sanksi administratif dan pidana. 

Pertanyaan sekarang yang muncul terutama dari masyarakat adalah di mana Aparat Penegak Hukum dengan adanya tindak pidana terkait kegiatan ilegal ini, perlunya ketegasan terutama dalam hal ini adalah Polres Purworejo untuk melakukan tindakan dan penutupan lokasi tambang tersebut.
(Danny)
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama