Pasuruan, Tribuncakranews.com – Hanya selang 10 menit Setelah ramai di beritakan beberapa media bahwa Di Dusun kebruk'an, Desa Kedawung kulon , Kec Grati, Kab Pasuruan. Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota , Adanya Kalangan perjudian sabung ayam dan Cap djikie. Kapolsek Grati AKP Saifudin, S.Pd bersama Jajarannya Gercep ke TKP lokasi arena perjudian sabung ayam dan Cap djikie (Jumat, 07-02-2025).
Namun, Kapolsek Grati AKP Saifudin, S.Pd bersama Jajarannya sampai lokasi sudah sepi para penjudi.
Untuk mencegah adanya judi sabung ayam dan Cap djikie, Kapolsek Grati AKP Saifudin, S.pd bersama jajarannya merobohkan arena gelanggang dan tenda-tenda yang dijadikan tempat judi sabung ayam.
Sementara itu, Kepala Polsek Grati , Saifudin, S.Pd mengatakan, bahwa setelah tiba di lokasi sudah tidak menemukan satu orang pun. Hanya saja orang yang berjualan di sekitar masih belum bergegas pergi.
"Tim Polsek Grati hanya mengamankan 4 lembar terpal warna biru dan karpet warna hijau," ucapnya.
"Saya kira semua sudah berhasil melarikan diri sebelum kami tiba ke sana, sehingga kita tidak bisa menangkap satu pelaku pun," terangnya.
"Kami juga telah menghancurkan tempat yang biasa dijadikan arena sabung ayam oleh para pelaku," tandasnya
Aparat Penegak Hukum (APH) berjanji tidak akan pernah memberikan ijin untuk aktifitas perjudian yang meresahkan masyarakat itu.
Pembubaran judi sabung ayam merupakan komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas segala bentuk perjudian konvensional maupun online.
(Agus SN/Red)