Bendera Lusuh Berkibar di Kantor Balai Penyuluhan KB Cijayana, Netizen Soroti Penghormatan terhadap Simbol Negara

GARUT. TRIBUNCAKRANEWS.COM }{  Sebuah pemandangan kurang pantas terlihat di halaman Kantor Balai Penyuluhan KB yang berlokasi di Jalan Raya Cijayana, Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut. Tim media menemukan Bendera Merah Putih dalam kondisi lusuh dan robek tetap berkibar di tiang bendera kantor tersebut." 9 Februari 2025

Kondisi ini menimbulkan sorotan dari masyarakat, mengingat bendera negara harus dijaga dan dihormati sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebagai simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa, Bendera Merah Putih seharusnya dikibarkan dalam kondisi layak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Balai Penyuluhan KB, Neti Yulianti, S.ST, mengaku tidak mengetahui kondisi bendera yang dikibarkan di kantornya.

“Saya tidak mengetahui bahwa bendera yang dikibarkan dalam keadaan lusuh dan robek. Kebetulan beberapa hari ini saya tidak masuk kantor, tapi akan segera saya komunikasikan dengan staf untuk menindaklanjutinya. Terima kasih kepada media atas informasinya,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Dasar Hukum dan Sanksi Pidana

Tindakan pengibaran bendera dalam kondisi tidak layak tidak hanya menunjukkan kelalaian, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dalam Pasal 24 huruf c, secara tegas melarang penggunaan Bendera Merah Putih dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Sanksi atas pelanggaran ini diatur dalam Pasal 67 undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp 100 juta.

Media Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi instansi pemerintah dan masyarakat untuk lebih peduli terhadap penghormatan simbol negara. Media mendesak pihak terkait, termasuk Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Garut serta Pj Bupati Garut, untuk memberikan perhatian lebih serius terhadap hal ini.

Sebagai simbol persatuan dan perjuangan bangsa, Bendera Merah Putih harus senantiasa dijaga kehormatannya.

(AR/Tim Liputan)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama