Perangkat BUMDes beserta Pamong Desa Gesikan Mendesak Kades Segera Kembalikan Dana Bumdes, Musyawarah Berakhir Penyelesaian di Bulan Maret 2025

Kabupaten Purworejo, Tribuncakranews.com - BUMDes adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa, yaitu usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa dan masyarakat. 

Akan tetapi dalam prakteknya kadang di salah gunakan oleh para oknum baik itu kepala desa maupun perangkat desa, seperti yang terjadi tepatnya di Desa Gesikan, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, saat awak media yang mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan Dana BUMDes Desa Gesikan oleh oknum Kepala Desa. Selasa, 7 Januari 2025.

Di temui oleh beberapa tokoh masyarakat dan juga bendahara BUMDes yang enggan di sebut namanya , di salah satu rumah tokoh masyarakat menyampaikan jika, awalnya di tahun 2023 Lurah Suryono meminjam Dana sebesar Rp.20.000.000, 00 (Dua Puluh Juta Rupiah) yang di ambil dari Dana Desa (DD) dengan alasan untuk deposit pemesanan pupuk, yang nantinya pupuk tersebut untuk di kelola dan di jual ke masyarakat dengan harapan untung yang di dapat di pergunakan pengembangan BUMDes Desa Gesikan. 


Akan tetapi hingga tahun 2024 uang tersebut tidak kunjung berujud pupuk seperti yang pernah di janjikan Lurah Suryono, malah dari Lurah Suryono di tahun 2024 meminjam kembali melalui bendahara BUMDes Desa Gesikan untuk keperluan penanaman modal dengan nilai Rp.80.000.000,00.

Hingga total uang dari BUMDes yang telah di bawa oleh Lurah Suryono total senilai Rp.100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah), yang dari uang tersebut sama sekali tidak pernah di gunakan untuk membeli pupuk untuk pengembangan usaha BUMDes seperti yang di janjikan, hingga memunculkan opsi ketidakpercayaan beberapa tokoh masyarakat dan juga perangkat desa dalam hal ini panitia BUMDes Desa Gesikan dan menduga bahwa uang tersebut selama ini di gunakan Lurah Suryono untuk kepentingan pribadi. 

Dari tokoh masyarakat dan juga perangkat desa pun telah beberapa kali menanyakan terkait Dana yang kesemuanya berasal dan bersumber dari Dana Desa tersebut akan tetapi dari Lurah Suryono tidak ada sedikitpun itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. 


Hingga pada tanggal 3/12/2024 warga dan juga beberapa tokoh masyarakat mendesak untuk Lurah Suryono membuat surat kesanggupan menyelesaikan dan segera mengembalikan uang yang telah di pakai tersebut. 

Lurah Suryono akhirnya menyanggupi secara lisan untuk mengembalikan uang total Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) yang telah di pakai dan sanggup mengembalikan pada hari selasa tanggal 3/1/2025. Akan tetapi hingga hari ini seperti yang di janjikan uang tersebut belum kunjung di kembalikan.

Hingga pada tanggal 7/1/2025 siang bertempat di balai desa Gesikan, perangkat BUMDes beserta pamong desa di temui Kepala Desa Suryono telah terjadinya kesepakatan musyawarah akhir bahwa Lurah Suryono berjanji akan membereskan semua tanggungjawab terkait uang dari BUMDes di bulan Maret tahun 2025.

BUMDes di bentuk bertujuan untuk Meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa, Mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya.

Memanfaatkan potensi dan aset yang dimiliki desa, Menghasilkan pendapatan sendiri. 

Sebagai lembaga sosial yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, sebagai lembaga komersil yang membuka lapangan pekerjaan. 


BUMDes dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Desa (Perdes). 

Prinsip pendirian BUMDes, antara lain: Dibentuk melalui musyawarah desa, Sesuai kondisi riil desa, Memiliki organisasi pengelola yang jelas, Memiliki modal usaha, Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 

Beberapa usaha yang dapat dikembangkan melalui BUMDes, di antaranya: Simpan pinjam, Pengelolaan pasar desa, Agrobisnis, Desa wisata dan lainnya. 

Dengan adanya penyalahgunaan wewenang dari Lurah Suryono, warga melalui tokoh masyarakat berharap. Dengan di naikkannya pemberitaan di media online ini dapat menjadi perhatian serius bagi Kepala Desa Gesikan agar segera mengembalikan Dana tersebut di bulan Maret tahun 2025 sesuai dengan apa yang di sampaikan. 


Sebenarnya warga masyarakat hanya menginginkan uang tersebut dapat segera di kembalikan kepada BUMDes Desa Gesikan itu saja. 

(JRW/JN) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama