Miris....! Diduga Oknum Kepala Sekolah SMK N di Wilayah Sleman Melecehkan Profesi Advokat

SLEMAN, DIY - TRIBUNCAKRANEWS.COM , Penerapan pembinaan terhadap murid sekolah adalah benar, akan tetapi tetap harus berpijak pada rasa kemanusiaan dan tidak melanggar HAM. Terlebih menyangkut kebebasan beribadah. Sebab anak sekolah di lindungi oleh Undang-Undang no.35 Tahun 2014.

Hal tersebut di atas menimpa seorang murid SMK N 2 Depok Sleman Yogyakarta sebut saja CRL (17). Dimana murid tersebut mendapat perlakuan Diskriminatif dan pembinaan yang lebih tepatnya Hukuman di paksa untuk menjalankan Ibadah sholat di masjid selama 45 hari baik di Lingkungan sekolah maupun di Rumah. 

Pembinaan tersebut pernah di mohonkan kebijakan untuk tidak di terapkan karena murid tersebut justru sakit dan depresi tidak mau berangkat sekolah. Akan tetapi oknum guru sekolah tersebut menolak mentah-mentah dengan alasan menjalankan aturan yang berlaku di sekolah, tidak membeda-bedakan baik anak presiden, anak Menteri atau anak anggota DPR sekalipun akan di terapkan hukuman yang sama.

Hal tersebut di atas memicu orang tua wali murid yang berprofesi sebagai advokat mengadukan hal tersebut di atas ke Dinas terkait melalui surat resmi. Selanjutnya orang tua wali murid memilih mengajukan mutasi terhadap siswa tersebut. Akan tetapi surat resmi yang di kirimkan kepada Kepala Sekolah SMK N 2 Depok tidak di tanggapi Justru menugaskan guru lain untuk meminta tanda tangan kepada orang lain yang nota bene tidak memiliki hak asuh terhadap anak tersebut.

”Ya saya mengirim surat resmi menggunakan Kop kantor Hukum merasa di lecehkan secara profesi, Karena tidak ada jawaban resmi surat tersebut justru meminta tanda tangan kepada yang tidak memiliki hak asuh terhadap murid tersebut,“ tandas orang tua murid tersebut saat ditemui Wartawan dikantornya di Yogyakarta Rabu, (15/1/2025).

 (Redaksi)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama