Miris!!! Diduga Kades Dan Sekdes Gunamekar Bungbulang Sekongkol Menghindar Dari Awak Media

Garut, Tribuncakranews.com - Menjadi sorotan publik Bankeu (Bantuan Keuangan) tahun 2024, yang masuk kerekening Desa Gunamekar kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut, tidak transparan terhadap perangkat diantaranya Kasi perencanaan dan Kadus. Kegiatan Bankeu dialokasikan untuk pembangunan Rabat Beton dan pembangunan Irigasi. Kamis, 09-01-2025

Sesuai dengan amanah UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14. Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54. Tahun 2010 serta Nomor 70. Tahun 2012. Dengan demikian pelaksanaan peraturan presiden yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek dan nomor kontrak, waktu pelaksanan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.

Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014. Disebutkan salah satu terkait persyaratan penampilan termasuk pemasangan papan nama informasi/papan proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan, agar masyarakat mengetahui sumber dana/anggarannya.



Adapun pemberian Bankeu (Bantuan Keuangan), tersebut guna untuk mewujudkan pembangunan desa, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa, dan mewujudkan pemerataan serta peningkatan kemampuan desa. Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/kota dan Desa.

Adanya Bankeu (Bantuan Keuangan), merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah provinsi untuk melaksanakan program dalam rangka percepatan pembangunan desa berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi (RPJMD). Dan Bankeu (Bantuan Keuangan) muncul berdasarkan usulan desa melalui aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dengan menu yang telah diatur oleh Pemerintah Provinsi antara lain Peningkatan Kualitas Jalan Desa Untuk Aktivitas Ekonomi (Pertanian dan Wisata) dan yang lainnya.

Adapun Bidik Hukum mendatangi Kantor Desa Gunamekar Kecamatan Bungbulang, bertemu dengan Kasi Perencanaan Saep, “Terkait anggaran Bankeu itu direalisasikan untuk 2 Kegiatan pembangunan Rabat Beton dan pembangunan Irigasi. Untuk pengaspalan jalan itu bukan anggaran bankeu akan tetapi itu dari anggaran Dana Desa. Adapun terkiat anggaran untuk kegiatan pembangunan Rabat Beton dan pembangunan Irigasi tidak mengetahui bisa ditanyakan langsung sama Sekdes. Dan mengenai pemasangan papan informasi tidak dipasang makanya tidak mengetahui anggaran untuk kegiatan tersebut”, pungkas Saep
Saep menambahkan pembangun Irigasi dikampung Cimunar Sampalan RT 001 RW 002 panjangnya 1000 meter, ketinggian 60/70 Cm dan mengenai anggaran tidak mengetahui. Adapun Pembangunan Rabat Beton dikampung Sawah Jenti RT 005 RW 003, panjangnya 330 meter, lebar 2 meter dan ketebalan 15 Cm. Kedua kegiatan tersebut bersumber dari anggaran bankeu APBD Provinsi, untuk nilai dan besaran anggaran bankeu yang masuk ke rekening Desa tidak mengetahui. Kalau dilihat dari kedua kegiatan tersebut diatas 200 juta, adapun kegiatan yang anggarannya diatas 200 juta haris ada lelang nemun tidak mengetahui proses lelangnya. Mengenai hal tersebut bisa langsung ditanyakan sama Sekdes. Dan untuk kegiatan pembangunan Irigasi belum selesai masih dilaksanakan”, tandasnya.

Adapun berdasarkan pemantauan Bidik Hukum dilokasi pembangunan Irigasi terlihat jelas ada dugaan penambangan batu sungai untuk memenuhi kebutuhan pembangunan Irigasi. Diduga penambangan batu disungai tersebut secara ilegal dan merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sesuai Pasal 158 menyebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Begitupun mencaba menghubungi Kepala Desa dan Sekdes Gunamekar Kecamatan Bungbulang melalui pesan Whatsapp dan by phone tidak merespon diduga kuat menghindar dari awak media ketika hendak diwawancara sampai berita ini tayang.

(Tim Liputan)
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama