Tribuncakranews.com — Adanya pemberitaan bahwa Kejaksaan Negeri Purworejo telah menaikkan status hukum penanganan kasus proyek pembangunan mini zoo dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan,
Sumakmun Ketua LSM Tamperak DPW Jateng yang berkantor dijalan Dewi Sartika 24 menyampaikan, Kamis 23/01/2025
"Bahwa pada intinya saya apresiasi kinerja Kejaksaan yang telah memproses hukum pihak pihak yang terlibat dalam pembangunan proyek yang menelan anggaran Rp 9,4:Milyar, tetapi hasilnya berakhir mangkrak dan tidak bisa difungsikan,
"Saya ingin menyampaikan bahwa pembangunan mini zoo dibiayai oleh anggaran daerah entah itu bersumber dari PAD atau yang lain sehingga berdampak kepada ekonomi rakyat purworejo yang sudah sulit, bertambah sulit setelah pembangunan hotel ganesha dan bangkrutnya bank purworejo, sekarang ditambah lagi proyek mini zoo yang semakin memperburuk keadaan ekonomi purworejp tentunya,
"Oleh karenanya siapa saja yang diduga terlibat di dalam proyek Mini Zoo harus diperiksa diproses hukum tanpa kecuali, yaitu
"Barjas selaku yang menyelenggarakan lelang, harus ditelusuri dan diperiksa apakah ada dugaan pesanan atau pengkondisian menenangkan lelang, karena informasi di masyarakat seperti itu,
"Tim Anggaran Perencanaan Daerah (TAPD) karena perannya sebagai yang menentukan atas perubahan lokasi/ titik koordinat mini zoo, baik itu menyangkut study kelayakan atau Feasibility Study yang menilai kelayakan titik lokasi proyek pada awal perencanaan layak atau tidak untuk didirikan sebuah bangunan,
"Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata selaku Kuasa Pengguna Anggaran harus bertanggungjawab terhadap keuangan yang telah digunakan dalam merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan, melakukan pengawasan, pengendalian dan evaluasi, juga bertanggungjawab mengontrol dan memantau pelaksanaan pekerjaan, dan bertanggungjawab melaporkan kegiatan dinas kepada Bupat,
"Direktur Konsultan Perencana harus bertanggungjawab secara umum atas perencanaan pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan, bertanggungjawab atas perencanaan pembangunan proyek mulai dari tahap awal hingga pengawasan berkala, bertanggungjawab untuk memastikan bahwa proyek yang direncanakan memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku, bertanggungjawab membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB), bertanggungjawab membuat gambar kerja pelaksanaan atau Detail Engineering Design (DED) dan lainnya,
"Direktur Kontraktor Pelaksana, harus bertanggungjawab atas pelaksanaan pekerjaan dilapangan agar sesuai dengan rencana kerja spesifikasi tekhnis dan peraturan yang berlaku, bertanggungjawab melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan pertauran yang berlaku, bertanggungjawab untuk memastikan pekerjaan selesai tepat waktu dan sesuai dengan biaya yang ditetapkan;, bertanggungjawab melaksanakan pekerjaan sesuai dengan peraturan dan syarat syarat yang telah ditetapkan dalam kontrak dan sebagainya,
"Direktur Konsultan Pengawas yang bertanggungjawab mengawasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan agar sesuai dengan rencana kerja spesifikasi tekhnis dan peraturan yang berlaku, bertanggungjawab atas kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen perlelangan atau pelaksanaan, bertanggungjawab atas kebenaran ukuran, jenis, kualitas, dan kuantitas bahan atau komponen atau peralatan dan perlengkapan, bertanggungjawab atas laporan kemajuan proyek, bertanggungjawab atas kearsipan surat-surat, laporan harian, laporan bulanan, jadwal kemajuan pekerjaan, dan lain-lain, bertanggungjawab menyiapkan berita acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan dan sebagainya,
Kemudian PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), harus bertanggungjawab atas segala tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara meliputi menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana, bertanggungjawab atas kebenaran data supliyer dan data kontrak, bertanggungjawab atas kesesuaian barang / jasa yang diterima dengan spesifikasi tekhnis dan volume yang telah ditetapkan, bertanggungjawab menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), bertanggungjawab menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa, bertanggungjawab menandatangani kontrak, bertanggungjawab melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dan sebagainya,
Dan tentunya siapapun pihak pihak yang telah menikmati aliran dana atas proyek mini zoo harus diproses hukum, karena saya yakin dari anggaran 9, 4 milyar, tidak semua digunakan untuk membangun minizoo mengingat secara bukti fisik pembangunannya hanya seperti itu, " pungkas makmun. (Surjono)