LSM Tamperak DPW Jawa Tengah Resmi Laporkan Beberapa Orang yang Terlibat Kasus, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Mini Zoo Ke Kejaksaan Agung RI

PURWOREJO, TRIBUNCAKRANEWS.COM - Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM Tamperak) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Tengah resmi melaporkan beberapa orang yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan proyek Mini Zoo ke Kejaksaan Agung RI dengan nomor surat: 02/SLP/TAMPERAK/I/2025.

Ketua DPW LSM Tamperak Jawa Tengah, Sumakmun menyampaikan, bahwa terkait proyek pembangunan Mini Zoo Purworejo, LSM Tamperak DPW Jawa Tengah telah resmi melaporkannya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

"Kami melaporkan ini karena banyaknya permintaan dari masyarakat agar kasus ini dilaporkan juga ke Kejaksaan Agung, memang sebelumnya kita sudah melaporkan ke Kejaksaan Negeri Purworejo, namun bukan berarti kita tidak percaya proses yang sedang berjalan tapi ini karena permintaan dari beberapa masyarakat dan tokoh di Kabupaten Purworejo, supaya hukum benar-benar ditegakkan," kata Makmun didampingi oleh tokoh masyarakat saat konferensi pers di kantor LSM Tamperak Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (30/01/2025).

Lebih lanjut, Makmun menyampaikan, mengingat besarnya anggaran dalam proyek Mini Zoo sebesar Rp9,4 milyar tersebut yang bersumber dari APBD tahun 2023, itu adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum, juga mengingat adanya keluhan dan adanya informasi masyarakat terkait pihak pihak yang diduga sengaja dikorbankan dalam penanganan perkara perkara sebelumnya," ungkapnya.

Makmun menjelaskan, untuk yang dilaporkan itu ada lebih dari lima orang yang berkaitan dengan pembangunan proyek Mini Zoo, dan untuk laporannya melalui bersurat ke Kejaksaan Agung.

"Kami berharap siapapun yang terbukti bersalah melakukan kejahatan dan merugikan keuangan negara atau melakukan korupsi itu ditindak secara tegas, kemudian kenapa kami melaporkan lebih dari lima orang karena kami juga telah mengantongi bukti-bukti yang berkaitan dengan apakah pembangunan minizoo, apakah dalam pelaksanaannya sudah melalui tahapan yang benar atau belum dan siapa siapa yang punya hubungan hukum atas proyek itu, kita sudah temukan semuanya," jelasnya.

"Apabila nanti dalam penanganannya penegakan hukum tidak obyektif kita juga akan sampaikan kepada masyarakat," imbuhnya.

Makmun juga mengatakan siap untuk beraudiensi dengan Kajari Purworejo, untuk membantu masyarakat menyampaikan aspirasi.

"Untuk poin khusus yang kami laporkan ke Kejaksaan Agung yakni berkaitan dengan alat bukti, kita terus terang sudah menemukan bukti surat yang menurut saya itu merupakan surat sakti yang akan membuktikan bahwa kaitan proyek Mini Zoo itu penuh dengan dugaan melawan hukum dalam pembangunannya," tegas Makmun.

"Kami meyakini bahwa yang terlibat kejahatan tindak pidana atas proyek Mini Zoo ini lebih dari lima orang sesuai dengan alat bukti yang kita miliki makanya kita laporkan ke Kejaksaan Agung RI, sgar permasalan hukum terang benderang " imbuh Makmun.

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Purworejo, Lilik Budi Supriyanto menyampaikan, dirinya sangat mendukung perjuangan yang dilakukan oleh LSM Tamperak untuk mewujudkan Kabupaten Purworejo yang bersih dari korupsi.

"Pada prinsipnya saya sangat mendukung apa yang sudah dilakukan oleh LSM Tamperak. Monggo kita kawal bersama-sama sampai dengan kasus ini tuntas. Karena pelanggaran apapun termasuk korupsi harus kita lawan, siapapun kita jangan takut dan harus berani maju bersama-sama," kata Supri.

Apabila dikemudian hari cuma ada satu atau dua orang yang terbukti melanggar hukum, dirinya bersama warga masyarakat siap melakukan protes atau aksi.

"Bukan berarti aksi itu kita harus melakukan demo namun aksi itu kita bisa mempertanyakan kepada penegak hukum, mengapa yang dikorbankan itu hanya satu atau dua orang yang sifatnya wong cilik (hanya sekedar pegawai) misalnya hanya PPKom padahal disitu ada yang lebih bertanggung jawab yaitu kepala dinas ataupun kepala daerah atas ketidaklayakan dari proyek itu," tegas Supri.

Supri meyakini bahwa proyek Mini Zoo tersebut tidak bisa dilanjutkan mengingat melihat struktur tanah yang tidak memungkinkan dan karena melalui studi awal yang tidak benar.

"Secara bodo saja masyarakat juga ngerti kalau konstruksi di Mini Zoo itu tidak benar makanya menurut saya tidak bisa dilanjutkan. Dana Rp9,4 Milyar kok hanya dibuang-buang seperti itu dan itu harus dipertanggungjawabkan oleh mereka-mereka bertanggung jawab atas proyek itu dan harus diusut tuntas," bebernya.

Dirinya juga menyatakan akan selalu siap dan mensuport dari belakang terkait penegakan hukum pada proyek Mini Zoo Purworejo.

"Kami mengharapkan untuk pembangunan proyek-proyek di Kabupaten Purworejo kedepannya harus sesuai spek dan perencanaan awal supaya uang/anggaran yang dipakai itu sesuai dengan yang diharapakan rakyat, karena anggaran yang bersumber dari APBD itu uang rakyat makanya jangan pernah kecewakan rakyat," tegas Supri.

Selanjutnya, Ananto saat mendampingi Sumakmun mengatakan, pada intinya dirinya sangat mendukung proses hukum Mini Zoo, siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab.

"Karena selama ini kalau kita amati terkait proses hukum penganggaran dana terkait barang dan jasa di Kabupaten Purworejo, selalu PPKom yang jadi tersangka dan dikorbankan padahal atasan PPKom itu masih ada. Dan menurut saya kasus Mimi Zoo ini adalah kasus yang sangat istimewa karena semua pekerjaan di Kabupaten Purworejo tidak ada yang separah Mini Zoom," kata Ananto.

Ananto menegaskan, siapapun yang terlibat harus diusut tuntas, dirinya juga tidak mau yang terjadi cuma hanya satu atau dua orang yang dikorbankan seperti kasus-kasus yang terjadi sebelumnya.

"Dengan anggaran sebesar Rp9,4 milyar dengan hasil seperti itu masyarakat wajib mempertanyakan. Sekarang Mini Zoo itu sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi oleh masyarakat apalagi itu memakai anggaran APBD yang diambil dari PAD yang diambil dari pajak rakyat," tegasnya.

"Berarti uang rakyat cuma dihambur-hamburkan tidak ada hasilnya? Kasihan rakyat. Rakyat enggak bayar pajak kena denda namun ternyata uang pajak anggarannya cuma buat bangun seperti itu. Saya mohon kasus Mini Zoom diusut tuntas siapapun harus bertanggung jawab jangan tebang pilih. Saya kasihan selama ini proyek di Kabupaten Purworejo hanya PPKom yang selalu dikorbankan," pungkasnya.

(Surjono)
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama