Kepala Desa Cisampih Diduga Korupsi Dana Desa untuk Pengadaan Mobil Siaga

 


Tribuncakranews.com, Subang - Kepala Desa Cisampih, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Abun Saripudin, diduga terlibat korupsi Dana Desa tahap II tahun anggaran 2024 yang seharusnya dialokasikan untuk pengadaan mobil siaga. Hingga kini, mobil yang dijanjikan untuk kebutuhan warga tersebut belum terealisasi.

Sejumlah warga Desa Cisampih yang dikonfirmasi menyatakan bahwa mereka belum melihat wujud mobil siaga tersebut. "Belum ada, Kang. Mobil siaga desa belum datang, dan kami juga tidak tahu apa penyebabnya," ujar salah satu warga, Kamis (23/01/2025).

Saat tim media mengunjungi Kantor Desa Cisampih, tidak ditemukan keberadaan mobil siaga sebagaimana yang diharapkan masyarakat. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan warga, mengingat mobil siaga tersebut sangat dibutuhkan untuk keperluan mendesak, seperti pelayanan kesehatan.

Dugaan penyalahgunaan anggaran ini semakin menguat karena tidak adanya transparansi dalam penggunaan Dana Desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mulai berlaku pada 25 April 2024, pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Undang-undang ini menegaskan pentingnya pelaporan yang jelas agar anggaran dapat digunakan sesuai peruntukannya demi kepentingan masyarakat.

Selain Dana Desa, anggaran dari Bantuan Provinsi (Banprov) tahun 2024 yang diterima Desa Cisampih juga menjadi sorotan. Warga menduga bahwa alokasi dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk program yang telah direncanakan. "Penggunaan dana di desa kami masih menjadi tanda tanya. Ada anggaran yang sepertinya belum diselesaikan atau tidak digunakan sebagaimana mestinya," tambah salah seorang warga.

Masyarakat mendesak pihak berwenang untuk segera menyelidiki dugaan korupsi ini. Mereka berharap ada tindakan tegas agar pengelolaan Dana Desa di Cisampih dapat berjalan sesuai aturan, serta kebutuhan warga tidak lagi diabaikan.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama