Kota Gunungsitoli Nias, Tribuncakranews - Rabu, 08/01/2025 Diduga pada pelaksanaan Anggaran Dana BOS SMA Negeri 2 Gunungsitoli tidak tepat sasaran maksimal pelaksanaan jadi ajang korupsi oleh oknum kepala sekolah.
Mirisnya Modusnya mafia Dana BOS mengajukan nama murid berdasarkan juknis dan mekanisme setiap murid menerima dana dari pemerintah hampir 95 % setiap sekolah murid menerima bantuan dana BOS tapi sangat disayangkan uang tersebut hanya untuk bagi - bagi demi kepentingan bajingan oknum kepala sekolah bersama kroni - kroninya.
Fiktivnya dugaan Anggaran Dana BOS SMA Negeri 2 Gunungsitoli pada item pemeliharaan sarana dan prasarana TA. 2024 sebesar Rp. 150.947.900 termasuk pada Tahun Anggaran sebelumnya dan termasuk nilai anggaran lainnya tercantum pada laporan melalui server Kemendikbud.
Salah satu yang menjadi acuan masyarakat dan tim jurnalis adalah Data terdapat dugaan ajang korupsi pada dana BOS yang diperbuat oleh oknum kepala sekolah selaku penanggung jawab berdalil dari data server Kemendikbud.
Patut dipertanyakan dan obcervation terlaksananya nilai biaya yang dicantumkan serta fisik dan pengadaan barang dan jasa sesuai pada item ; pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, administrasi sekolah, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca, kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler, penyediaan alat multimedia pembelajaran dan bermain, penyelenggaraan kesehatan, gizi dan kebersihan.
Masyarakat beransumsi stop untuk tidak permainkan dan disunat Dana BOS pada penggunaan/pelaksanaan tiap tahun berkelanjutan diperkirakan sangat fantastis dimana tiap tahap penerimaan dana BOS tersebut diduga fiktiv & mark up dan/atau tidak jelas penggunaan/pengelokasian/pelaksanaannya hingga anggaran dana BOS tiap tahun berkelanjutan dikelolah oleh sekolah tersebut dapat diansumsikan duduga telah dialihkan oleh oknum kepala sekolah bersama kroni - kroninya untuk kepentingan pribadinya dan memperkaya diri.
Tim jurnalis/investigasi nasional dalam kontrol soasialnya berupaya menemui kepala sekolah untuk konfirmasi dan wawancara 08/01 sekira 13.00 Wib dan mencari kebenaran dan fakta sesuai informasi yang diperoleh melalui server kemendikbud pada poin - poin pelaksanaan/penggunaan/pengelokasian Anggaran Dana BOS untuk SMA Negeri 2 Gunungsitoli TA. 2020 s/d TA. 2024 hingga kelokasi sekolah tersebut tim berupaya menemui kepala sekolah namun, sangat disayangkan oknum kepala sekolah tidak profesional telah menghindar dari tanggung jawabnya terutama profesi seorang PNS selaku pengelolaan Dana BOS juga pempin teladan bagi pendidikan sekolah menengah atas terutama pelayananya terhadap kalangan masyarakat bahkan beliau memberikan perintah kepada penjaga sekolah untuk tidak diberitahu sedang berada dilingkungan sekolah dengan alasan tidak ingin ditemui oleh masyarakat dan tim dengan alibi sedang tindak ada urusan diluar sekolah ke kota tidak ada ditempat bersama wali kepala sekolah dengan menitipkan pesan lisan kepada security/satpam sekolah, Ungkapnya Satpam ".
Padahal tanpa disadari etika baik seorang kepala sekolah dan wali kepala sekolah berprofesi guru dan/atau seorang pendidik di jenjang sekolah menengah atas sangat tidak mencerminkan perbuatan baik dapat dikatakan kepala sekolah " Pembohong & Bajingan " dengan sengaja mengajarkan perilaku tidak jujur kepada orang lain dan bawahannya demi menghindar dari tanggung jawabnya.
Mirisnya, Bagaimana anak - anak bangsa dibawah didikannya beliau akan datang ? Bagaimana bisa berperilaku baik...?" jelas rusak tidak terdidik memiliki sopan santun dan tata krama serta rasa tanggung jawab.
Sementara perilaku oknum pemimpin dilingkungan pendidikan sekolah tidak memberikan contoh mencerminkan salah satu sikap yang baik ( Jujur )
Sesuai pada kode etik ASN/PNS pada pelayanannya terhadap masyarakat Etika kerja dan profesionalisme adalah pilar utama dalam pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu aspek penting dari etika kerja dan profesionalisme adalah kemampuan untuk menunjukkan sikap ramah dan sopan kepada masyarakat.
Apa saja kode etik yang harus dipatuhi oleh seorang ASN?
Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah; Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif; Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
Masyarakat mendesak tegas pemerintah terkait terutama Inspektorat Kabupaten/kota/propinsi hingga KPK RI, BPK RI, OMBUDSMAN, Kejaksaan Negeri dan APH Kepolisian tindak tegas oknum mafia Dana BOS sesuai prosedur hukum dan peraturan perundang - undangan yang berlaku agar bersih dari tindak kejahatan KKN.
Masyakat berharap segera audit kembali Anggaran Dana BOS SMA Negeri 2 Gunungsitoli TA. 2020 sampai dengan TA. 2024 yang dikelolah oleh oknum kepala sekolah setiap tahun anggaran masuk dan terlaksana agar dana BOS dari program 9 Tahun pemerintah yang seharus untuk menunjang kegiatan pendidikan ditiap sekolah sejak SD, SMP, SMA bukan untuk kepentingan pribadi dan/atau untuk memperkaya diri Kepala sekolah.
Kepala sekolah, Bendahara BOS, serta pengurus Anggaran Dana BOS harus mempertanggung jawabkan penerima hingga pengelolaan dana hibah berasal dari Keuangan negara ( APBN ) dan diawasi sepenuhnya oleh Masyarakat terutama instansi terkait baik dari Kementerian Keuangan RI, Manager BOS, Inspektorat dan APH bila perlu oknum kepala sekolah diproses secara hukum pada dugaan korupsi dengan hukum yang berlaku di NKRI benar - benar adil, transparan tidak mangkrak ditengah jalan jika benar ditemukan pelanggaran yang diduga memenuhi unsur syarat TIPIKOR.
Hukum diberlakukan bagi siapapun yang dengan sengaja melanggar dan melawan hukum tanpa dikecualikan. Karna, Hukum bukan untuk diperjual belikan " NOT FOR SALE " dan/atau hanya dianggap tajam kebawah tumpul keatas.
Diharapkan Dana BOS kembali normal dan tepat kegunaanya sesuai kebutuhan pada Rencana Anggaran Sekolah. Tutupnya
Kabiro Nias
( P. Zega )