Tribuncakranews.com, Bali 31 januari 2025 - Geng Rusia yang berjumlah sembilan orang itu merampas aset kripto korban senilai Rp 3,4 miliar.
Kini satu terduga telah ditangkap oleh Polda Bali.
Dilansir hari ini, penangkapan 1 dari sembilan pelaku ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy.
Pelaku ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saat hendak kabur ke Dubai. Pria berinisial K itu ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Saat ini, Direskrimum Polda Bali terus mendalami keterlibatan K dalam Kasus kejahatan internasional bersama 8 pelaku lainnya.
Peristiwa perampokan itu viral di media sosial, dalam kasus tersebut para pelaku diduga berjumlah sembilan orang dan mencuri aset kripto senilai Rp3,4 miliar dari akun milik korban.
Sandy menjelaskan peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 15 Desember 2024 lalu. Saat itu korban dengan sopirnya berinisial A mengendarai mobil BMW warna putih.
Kemudian, di pertengahan perjalanan di sekitar Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, tiba-tiba mereka dihadang oleh dua unit mobil.
Mobil pertama merk Alphard dengan memblokade jalan dari depan dan satu dari arah belakang.
Setelah itu, saat mobil dari depan keluar empat orang berpakaian hitam menggunakan tutup wajah atau masker dengan membawa senjata pisau, palu, dan pistol.
Lalu, mereka membawa korban dan sopirnya untuk naik ke atas salah satu mobil dengan posisi tangan diborgol dengan kepala ditutup dengan penutup kepala warna hitam.
Selanjutnya, para pelaku membawa korban dan sopirnya ke sebuah vila di daerah Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Saat tiba di vila, para pelaku mengambil secara paksa ponsel korban, memukul korban agar bersedia mentransfer aset uang kripto ke dua akun yang diduga milik pelaku.
(AS)