Adanya Dugaan Kuat Dibalik seragam Dinas PNS/ASN Lingkungan SMA Negeri 1 Lotu Tempat Berlindungnya Oknum Mafia Mata Uang Rupiah


Nias Utara - Tribuncakranews.com , Tindakan kejahatan dengan sengaja merugikan keuangan negara dan hak orang lain adalah suatu tindakan hikum pidana berdasarkan kitab Undang - Undang KUHAP dan KUHP. 

Berkabar lintas publik kota nias utara saat ini jadi buah bibir masyarakat dibalik pakaian ASN/PNS ada mafia pemburu mata uang Rupiah pada SMA Negeri 1 Lotu yang kini diduga bermasalah terutama pada pelaksanaan DANA BOS tidak maksimal, bermodus pada SPP Sumbangan Pembinaan Pendidikan dan beberapa pungutan lainnya terhadap siswa tidak jelas menyalahi aturan. 

Dunia satuan pendidikan saat ini jadi buah bibir disemua kalangan yang dimaksud bahwa sekolah jadi gubuk bagi oknum para koruptor terutama pada pelaksanaan/penggunaan dana pemerintah BOS dan dana berasal dari siswa/i berkedok SPP serta pungutan dana lainnya tidak sesuai aturan. 

SMA Negeri 1 Lotu salah satu sekolah favorit bagi masyarakat kota/kabupaten nias utara dan sekolah yang dikelolah oleh pemerintah itu namun, sangat meresahkan perbuatan oknum para koruptor dibalik diantara berpakaian Dinas ASN/PNS para pegawai sekolah tersebut pada pelaksanaan Dana BOS, SPP dan biaya lainnya yang telah dibebankan kepada tubuh siswa/i beralibi sudah ada kesepakatan orangtua bahkan inspektorat yang selalu mengaudit tidak ditemukan masalah.

Jelas satuan pendidikan dapat diduga diansumsukan jadi tempat korupsi bagi oknum para ASN/PNS dan tempat pungutan liar demi memperkaya diri dari dana pemerintah dan pungutanya terhadap anak - anak siswa/i. 
Tim jurnalis ikut serta mengunjungi pemukiman warga setempat nias utara lawira satua dan lawira sara hingga lokasi sekolah untuk control sosial, peliputan, wawancara, konfirmasi, klarifikasi, mengumpulkan data serta mencari fakta/kebenaran informasi tersebut. 
Dari beberapa orangtua siswa menyebut anaknya yang masih aktiv duduk dibangku sekolah SMA Negeri 1 Lotu kls X, XI bahkan ada yang sudah selesai/lulus, Bebernya " 

Bahkan, pungutan terhadap siswa/i sudah bertahun - tahun hingga sekarang jadi tradisi bagi sekolah SMA Negeri 1 Lotu setiap tahunnya dengan nilai nominal yang dipungut berbeda dari Rp. 85.000 hingga kini TA. 2024 kurang lebih sebesar Rp. 55.000/siswa, Ungkapnya "

Kami selaku orangtua siswa hanya mengikuti apa yang disampaikan oleh sekolah terkait pungutan tersebut dari pada anak - anak tidak sekolah, Ngakunya"

Pernah ada sedikit masalah pada saat pertemuan antara orangtua, komite dan sekolah menyorotin besarnya nilai biaya yang akan dibebankan ke siswa/i namun, salah seorang tokoh masyarakat mantan camat lotu mengajukan instruksi keberatan untuk sekolah lebih menyesuaikan aturan yang berlaku. Agar kedepan siswa/i dan orantua tidak merasa terbeban hingga siswa/i fokus pada pembelajaran demi menuntut ilmu dan tidak menjadi hambatan dalam menjalankan kegiatan belajar, Lanjutnya "

Bahkan pernah ada berupa tuntutan sekolah terhadap anak - anak siswa/i jika tidak dilunasi maka, tidak akan memperoleh surat/kartu ujian. Ini benar - benar suatu ancaman terhadap siswa/i hingga bagi anak yang belum membayar tunggakan tersebut menyampaikan kepada orangtuanya. Dan kami orangtua berharap pada satuan pendidikan agar tidak ada pungutan dalam bentuk apapun yang menjadikan beban pikiran anak yang sifatnya dianggap utang - piutang siswa/i terhadap sekolah. 
Kamis, 23/01/25 tim menemui kepala sekolah namun, kepala sekolah tidak mau untuk ditemui dengan alasan yang tidak masuk diakal. 

Kepala sekolah selaku penanggung jawab pada lingkungan sekolah baik pelaksanaan KBM Kegiatan Belajar Mengajar, Pelaksanaan Anggaran yang bersumber dari Pemerintah maupun dari Pungutan terhadap siswa/i yang berkedok Sumbangan Pembinaan Pendidikan SPP serta pungutan lainnya terhadap siswa/i selama bertahun - tahun. 

Jelas pada penggunaan Dana BOS telah diatur juknis mekanisme sesuai regulasi pemerintah yang berlaku baik dari Kemeterian Pendidikan dan kebudayaan, kementerian Keuangan Negara hingga Kementerian Dalam Negeri dan juga telah diatur pada Surat Tertib Laporan SPP dari Pemerintah Propinsi Sumatera Utara DINAS PENDIDIKAN CABDIS PENDIDIKAN WILAYAH XIII, Jl. Pantai Fodo Indah No... -22851, Kec. Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli, 14 November 2024 Nomor 400.3.8/I.797/CABDISDIK WIL.XIII/XI/2024, tertunjuk Kepada : Kepala SMA Negeri Se - Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Dengan menindak lanjuti Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor. 421.3/12934/Bid.PSMA/XI/2024 Tanggal 11 November 2024 dengan beberapa hal : dari poin 1 - 5 Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII An. AMRAN ZENDRATO, S.AP.,M.M ( Pembina ) 

Dari informasi yang diperoleh masyarakat jelas tertuang dalam surat tertib laporan SPP tersebut dan perlu dipertimbangkan kembali agar tidak menjadi suatu polemik yang akan memicu narasi dalam lingkungan pendidikan dan/atau sekolah suatu saat yang diantaranya ada poin - poin yang salah satunya ; Menegaskan kembali bahwa tidak dibenarkan melakukan pungutan dari orangtua peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi.

Mengacu Pada Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan ( SPP ) dan Permendikbud dan permendikdas No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

Dana BOS, Dana Pungutan dikelolah oleh SMA Negeri 1 Lotu bermasalah diduga tidak sesuai mekanisme. Terlihat bangunan fisik sekolah sangat miris dan prihatin tidak lebih dari rumah tidak layak huni dan jadi sarang jamur. 
" Kemana Dana pemerintah dan dana yang telah dipungut terhadap siswa/i selama ini ? " 

Masyarakat berharap kepada institusi pemerintah dan/atau penyidik terkait agar segera mengaudit baik secara transparansi, akuntabel dan lainnya ditegaskan lebih jelas kembali semua sumber dana masuk melalui/ yang dikelolah pada SMA Negeri 1 Lotu baik BOS, PIP, Pungutan serta sumbangan lainnya yang berasal dari siswa/i serta diproses secara hukum. 

Menurut informasi penggunaan Dana BOS terlaksana yang diperoleh masyarakat diduga pelaksanaannya Dana BOS tersebut tidak maksimal terutama pada item pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Jelas Dana BOS tidak untuk digunakan pembangunan (infrastruktur) dan/atau untuk kepentingan pribadi. 

Berita ini akan berlanjut dan dikawal terlaksana proses oleh hukum hingga tuntas.

Tim/Kabiro Nias Utara & Nias Kota

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama