Nias - Tribuncakranews.com, 19/12/2024 Masyarakat minta pemerintah Desa FINO Kec. Tuhemberua, Kab. Nias Utara dan tidak bermain - main pada pertanggung jawabkan dana desa.
Tim investigasi nasional bersama warga mediasi terkait informasi penyaluran dana desa yang dikelolah oleh pemerintah desa fino yang sudah terlaksana. Aparatur desa selaku penanggung jawab kepala desa ?
Pada wawancaranya, beberapa warga desa setempat menyampaikan keluhannya terkait keterbukaan pemerintah desa selama beberapa tahun ini kurang transparan mengacu pada Undang - Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada masyarakat terkait pelaksanaan dana desa terutama pada SPJ dan LPJ dana desa fino & diduga telah menyalahin aturan terindikasi unsur syarakat Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)
Paparnya nara sumber 19/12/24 sekira 13.00 Wib tidak mau disebut identitasnya warga Desa fino, Kec. Tuhemberua, Kab. Nias Utara menyampaikan terimakasih terhadap tim investigasi nasional (Jurnalis) 19/12 telah ikut serta turun membantu masyarakat pada kontrol sosialnya dan investigasi terkait anggaran serta pelaksanaan dana pemerintah yang berasal dari masyarakat berkelanjutan terus menerus tiap tahun hingga kini.
Beberapa desa fino minta pemerintah terutama inspektorat kabupaten nias utara tegaskan audit dan proses secara hukum Oknum An. DARMANSYAH HAREFA selaku kepala desa fino didepan hukum atas dugaan kuat telah melakukan penyelewengan dan penyimpangan pada penggunaan dana desa terutama pada item pemberdayaan dan item nama kegiatan lainnya tiap tahun. Tegas "
Jika pihak instansi turun kewarga wilayah hukum pemerintah kabupaten nias utara untuk peninjauan ulang, mediasi dan investigasi secara speksifik terutama terkait pada pelaksanaan dan penggunaan dana desa Fino yang diduga menyimpang dan diselewengkan oleh oknum An. DARMANSYAH HAREFA Selaku kepala desa fino warga setempat tentunya besedia memberikan informasi secara terbuka, Bebernya "
Warga berharap kepada instansi pemerintah terutama tim penyidik dan audit Inspektorat, Kejaksaan, Aparat Hukum Kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk tidak diam dan tumpul masalah jika ada temuan dari hasil penyelidikanya, lanjutnya "
Adapun permintaan warga minta pemerintah baik pusat maupun daerah untuk lebih tegas pada pengawasan turun kemasyarakat klarifikasi dan investigasi agar masyarakat memberikan informasi lebih jelas dan speksifik, Jelasnya ".
Beberapa warga desa fino jelas menyorotin bersama - bersama menyampaikan aduannya terkait pelaksanaan dan penggunaan Dana Desa terutama nama item keguatan pemberdayaan, biaya untuk pelatihan, dana untuk budaya & kesenian, peningkatan produktivitas peternakan, perikanan, penyelenggaraan honor kader posyandu dan lainnya agar segera di audit kembali karna, penggunaan Dana Desa diduga tidak sesuai apa yang diharapkan oleh masyarakat dari beberapa jenis kegiatan pengadaan barang & jasa serta pemberdayaannya telah mengurangi volume anggaran yang tidak sesuai pada volume fisik yang telah direncanakan terutama kegiatan BUMDes.
Proses pengelolaan, penggunaan, pelaksanaan dan pertanggung jawaban dana desa sesuai regulasi dan mekanisme mengacu Undang-undang terkait pelaksanaan dana desa adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Selain itu, ada beberapa peraturan terkait dana desa, yaitu:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa
PMK 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024
PMK No. 98 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa
Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang bersumber dari APBN
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang bersumber dari APBN
Dana Desa dialokasikan dalam APBN untuk membiayai kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, seperti pembangunan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Berdasarkan pada program perencanaan Dana Desa fino yang di kelola tiap tahun oleh aparatur baik kepada masyarakat dan pemerintah seharusnya transparan tidak untuk ada ditutupin.
Tim telah konfirmasi dalam membubuhi pemberitaan 06/12/24 dirumah ketua BPD hal ini kepada Darmansyah Harefa selaku oknum kepala desa yang diduga pelaku atas perbuatan melawan hukum pada penggunaan dana desa menurut informasi penyaluran dana desa fino yang diperoleh dari masyarakat terdekat tentang kegiatan pelaksanaan fisik dan non fisik, pada penyampaiannya tidak profesional bahkan beliau mengatakan untuk datang ke kantor desa fino " cuman ada anggota saya jurnalis juga jadi saya kwatir ntar bersenjangan kalian, ungkapnya "
Atas sikap kepala desa jadi bumeran terhadap anggota tim investigasi pada saat melaksanakan tupoksinya konfirmasi yang seakan - akan adanya unsur menghalang - halangi kegiatan jurnalis pada saat menjalankan tugas pokoknya.
Anggota tim investigasi berharap kepada oknum kepala desa fino untuk bersikap netral dan profesional terutama kepada instansi PEMKAB Nias Utara segera obcervation oknum aparatur desa yang tidak bertangung jawab berkedok menyandangkan diri dan identitas PERS serta legal standing pendidikannya maksimal selaku aparatur desa sesuai prosedur dan syarat - sayarat sebegai aparatur desa.
Pada Informasi Penyaluran Dana Desa Fino dari Tahun 2020 s/d 2024 melalui jaringan pencegahan korupsi kepada yang diperoleh dari " Nara Sumber tidak diungkap " jelas beberapa item diduga ada ketidak sesuaian pada aturannya mekanisme dan terlihat ada selisih perbedaan informasi dari penyampaian warga setempat hingga diduga Mark Up dan Fiktiv dasarnya : Mengacu pada UU No 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Musibah Berskala Nasional akibat dampaknya Covid - 19 ( PPKM ) hingga pelaksanaan dana pemerintah terutama dana desa kembali normal.
UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.
Undang - Undang Nomor 28 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari KKN
Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Surat Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) No 7508 Tanggal 31 Agustus 2015 Terkait Pengelolaan Keuangan Desa/Dana Desa Yang Ditunjuk Kepada Seluruh Kepala Desa Se - Indonesia.
Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Setiap Warga Negara Memilki Hak Untuk Membantu Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ikut mencari dan memperoleh dan memberikan/Menyampaikan Laporan Informasi.
Jika mengacu pada pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pemberian keterangan palsu adalah Pasal 242 KUHP. Pasal ini mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik secara lisan maupun tulisan, dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.
Dari hasil investigasi masyakat beransumsi dapat diduga layak dianggap adanya indikasi tindak pidana korupsi yang diperbuat oleh DARMANSYAH HAREFA oknum kepala desa fino pada pelaksanaan kegiatan dari dana desa karna tidak sesuai pada informasi disampaikan oleh aparatur pemerintahan desa dengan data informasi penyaluran dana desa fino TA. 2020 hingga 2024 yang diperoleh tim tersebut.
Masyarakat berhak ikut serta membantu pemerintah memberikan informasi, mengawasi, mengawal, memantau dan menyampaikan laporan kepada instansi terkait terutama APH sesuai PP Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Memberikan Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, serta UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Tindak Pidana Korupsi.
Masyakat mendesak tim awak media pada pemberitaannya untuk segera diungkap fakta data dengan pelaksanaan fisik atau non fisik kepihak pemerintah dan diproses sesuai ketentuan tindak kejahatannya.
Kucuran dana dari APBN untuk desa fino selama ini justru jadi ajang korupsi oknum aparatur dan/atau oknum kepala desa demi kepentingan pribadi, lanjutnya".
Agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini dapat dikatakan telah merugikan uang negara yang berasal dari wajib pajak masyarakat. Tidak hanya itu, warga beransumsi bahwa, oknum kepala desa fino dengan sengaja melakukan niat kejahatannya pada dana desa.
Setelah berita ini tayang terus untuk dikawal hingga tuntas.
Masyarakat melaporakan hal ini kepada kepihak instantansi terkait terutama inspektorat dan APH. Berdasarkan ketentuannya. Tutupnya.
Kabiro Peringatan Zega / Tim