Datangi Polres Kendal LSM BIOTA Laporkan Pengurugan Lahan Sawah LP2B - LSD di Desa Wungurejo Berbatasan Dengan Desa Ngawensari Ringinarum - Kendal, Di Duga untuk Kavling

Kendal, Tribuncakranews.com - Ketua LSM BIOTA Kendal mendatangi Mapolres Kendal untuk melaporkan pengurugan/timbunan di lahan sawah kategori LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) yang berlokasi di Desa Wungurejo yang berbatasan persis dengan Desa Ngawensari Kecamatan Ringinarum Kabupaten Kendal. Surat laporan di terima petugas piket loby Polres Kendal, pada Jum'at 27/12/2024

Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan dan kepedulian lembaganya terhadap kebijakan pemerintah yang tengah menggalakkan "Program Ketahanan Pangan dan Swa Sembada Pangan". Namun oleh para pengusaha dan pengembang perihal ini tidak mereka indahkan, bahkan dengan membabibuta dan ugal-ugalan menimbun/mengurug lahan sawah pertanian produktif untuk di alihfungsikan demi kepentingan komersil semata. Mereka tidak peduli status sawah tersebut adalah LP2B dan Lahan Sawah Yang Di Lindungi (LSD). Dan tentu saja kegiatan mereka ini akan berakibat pada berkurangnya lumbung ketahanan pangan di Kabupaten Kendal.

Lebih mirisnya Stakeholder setempat seakan tutup mata akan hal tersebut, masyarakat yang melaporkan adanya pengurugan sawah yang dialihfungsikan seperti membentur tembok besar. Tidak ada tindakan apapun dan terkesan ada pembiaran dan pengkondisian, sehingga para pengembang sekarang ini dengan bebasnya menyasar sawah LP2B - LSD di Kabupaten Kendal. Karena bisa melenggang melakukan pengurugan tanpa kendala apapun, bahkan kalau APH mau menelusuri tanah padas untuk menimbun itu bisa juga berasal dari tambang-tambang galian C tak berijin yang makin marak, demikian di sampaikan Muhammad Sulikhin penggiat Lingkungan Ketua LSM BIOTA Kendal kepada awak media.


" Pengurugan lahan sawah yang statusnya LP2B sangat bertentangan dengan Kepmen ATR/Kepala BPN No.1589/Sk-Hk.02.01/XII/2021 Tentang Penetapan LSD ( Lahan Sawah Dilindungi) dan melanggar UU No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang " terangnya.

Menurutnya, hal tersebut juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal No.1/2020 tentang perubahan atas Perda No. 20/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031. Juga melanggar PP No.5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Pengurugan-pengurugan yang marak dan ugal-ugalan harus dihentikan dan melakukan pemulihan ruang supaya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam RTRW. Kita berharap ketegasan dari pihak Kepolisian agar benar-benar menindaklanjuti dan tidak pilih-pilih terhadap laporan aduan yang masuk tanpa pandang bulu” harap Sulikhin.

Di sisi yang lain pihaknya juga meminta agar Pemkab Kendal beserta jajarannya harus terus berupaya memastikan dan mempertahankan fungsi areal persawahan yang berada di zona hijau. Sawah produktif, hasil panennya bagus bisa menghasilkan beras untuk kesediaan pangan, kalau kini berubah menjadi bangunan, sungguh ironis. Pemerintah Kabupaten Kendal juga harus tegas untuk penegakan Perda, agar semakin menyempitnya lumbung padi di Kendal tidak terus bertambah.


“Seharusnya Perda dalam zona hijau untuk pertanian tetap terjaga agar jangan sampai berkurang. Supaya hal tersebut berjalan maka fungsi pengawasan baik di Pemdes, Kecamatan, dan organisasi perangkat daerah [OPD} terkait untuk sama-sama mengawal agar lahan-lahan sawah tidak beralih fungsi,” tambahnya.

LSM dan media sebagai kekuatan ke 4 dari pilar demokrasi harus terus menjalankan peran dan fungsinya sebagai kontrol sosial dalam menerima dan menyampaikan aspirasi masyarakat.

" Terkait laporan ini kita minta agar Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Kendal segera memprosesnya dan kita juga akan terus mengawalnya. " pungkasnya

(AGUS/RED) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama