Jepara - Tribuncakranews.com, Selasa 10/12/2024, Kembali marak aktivitas penambangan galian c ilegal yang tanpa mengantongi ijin resmi tepatnya di Desa Mindahan Kidul, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Sekitar Pukul 12.30 WIB, Saat awak media beserta lembaga yang medapatkan informasi mencoba untuk mengecek keberadaan galian tersebut.
Dan benar saja terlihat puluhan dump truck keluar masuk lokasi tersebut di atas dan beraktivitas memuat tanah urug, yang dari lokasi terlihat menggunakan 2 alat berat jenis wheel loader yang sedang sibuk mengeruk dan memuat tanah.
Di lokasi di dapat informasi, bahwa tanah tersebut di keluarkan untuk di jual kembali dan dari cheker menyebut galian ini milik wiwid dan saat di tanya terkait ijin pihak tambang tidak dapat menunjukkan.
" Artinya aktivitas galian tersebut tanpa mengantongi ijin tambang, baik itu ijin Pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, IUP OP untuk produksi galian golongan C sebagai syarat syahnya aktivitas galian tersebut. "
Penambangan galian ilegal dapat berdampak pada lingkungan, di antaranya: Kerusakan lingkungan, Pencemaran tanah, Erosi tanah, Perubahan topologi lahan, Pencemaran udara, Kerusakan jalan desa, Perubahan iklim mikro.
Penambangan galian ilegal juga dapat berdampak pada masyarakat, seperti konflik antara masyarakat dengan pengusaha tambang.
Negara juga kehilangan pendapatan dari pajak dan retribusi akibat penambangan ilegal.
Untuk menindak tambang galian ilegal, terdapat sanksi administratif dan pidana.
Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, dan/atau pencabutan izin usaha pertambangan.
Galian ilegal adalah kegiatan penambangan atau penggalian yang dilakukan tanpa izin dan tidak sesuai dengan prinsip penambangan yang baik dan benar.
Kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dan dikenai sanksi pidana.
Sanksi pidana bagi pelaku tambang ilegal adalah: Penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp 100 miliar.
Warga masyarakat Desa Mindahan merasa keberatan dengan keberadaan galian tersebut, karena berakibat jalan menjadi kotor oleh matrial tanah yang tercecer di jalan, apalagi ini musim hujan di khawatirkan pengguna jalan bisa terpeleset dan mengakibatkan kecelakaan.
" Pihak tambang sendiri tidak mempunyai tanggung jawab dan membersihkan jalan yang kotor tersebut. " Ungkap warga yang di rahasiakan identitasnya
M Soleh selaku Kadiv Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Amanat Penggerak Rakyat Indonesia (LSM APRI) saat di mintai pendapat, akan segera mendesak dan berkirim surat dan membuat laporan resmi kepada pihak aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Jepara, Polda Jateng, hingga Mabes Polri untuk melakukan penegakan aturan yang berlaku, yakni menutup usaha tambang galian yang ilegal di Desa Mindahan Kidul, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah tersebut.
(RED/TIM)