PT Parimas Satria Narendra Masih Nekad Lakukan Aktivitas Penataan Lahan di Lahan Hijau, Padahal Belum Kantongi Ijin Resmi

AMBARAWA, - TRIBUNCAKRANEWS.COM || Sabtu 23 November 2024. LSM Amanat Penggerak Rakyat Indonesia (APRI) melalui Ketua investigasinya M Soleh, mencoba mengecek kembali ke lokasi yang tepatnya berada di Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang. 

Terpantau PT Parimas Satria Narendra masih saja nekad melakukan aktivitas penataan lahan di lahan hijau tersebut, dari lokasi mandor yang berada di lokasi sempat bersitegang. Akan tetapi dapat di redam dan setelah mengambil beberapa dokumentasi tim meninggalkan lokasi tersebut. 

Setelah beberapa minggu lalu adanya aktivitas/kegiatan PT Parimas Satria Narendra, yang di duga mengalihkan Fungsi Lahan LSD dan LP2B di duga PT Parimas Satria Narendra melanggar Undang-Undang dan telah tayang di beberapa media online. 

"LSM APRI Juga telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang dan juga telah mendapatkan balasan." 

Surat dengan nomor : 500.16.6.4/1893, perihal Tanggapan Laporan Pengaduan PT. Parimas Satria Narendra. Tertuju LSM APRI tertanggal 12 November 2024.

Dari aduan LSM APRI tersebut di ketahui bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang telah menurunkan tim inspeksi lapangan gabungan pada tanggal 6 November 2024 bersama OPD Teknis. 


" Dan setelah di telusuri berdasarkan gambar dan dokumentasi dari surat aduan LSM APRI, di ketahui bahwa dari inspeksi tersebut DPMPTSP telah menghimbau pelaku usaha tersebut untuk mengurus perizinan pada kegiatan usaha yang akan di jalankan. "

Kemudian DPMPTSP juga telah melayangkan surat resmi kepada OPD teknis terkait, untuk melakukan pembinaan kepada pelaku usaha tersebut yakni PT Parimas Satria Narendra. 

Dan di akhir surat balasan tersebut dari Dinas DPMPTSP menyampaikan banyak-banyak terima kasih, karena telah memberikan perhatian atas kegiatan usaha oleh pelaku-pelaku usaha di wilayah Kabupaten Semarang. Dan di tanda tangani langsung oleh Plt.DPMPTSP tertanda Dra Hendy Lestari, .MM. 

Ichwanto selaku Ketua Umum DPP LSM APRI saat di minta klarifikasi terkait balasan surat dari Dinas DPMPTSP tersebut menyampaikan, bahwa PT Parimas Satria Narendra dalam hal ini bukan di duga lagi, perlu di garis bawahi 'bukan di duga lagi' . Terangnya 

" Tapi dari isi surat balasan tersebut secara terang-terangan PT Parimas Satria Narendra telah terbukti melanggar undang-undang terkait perizinan alih Fungsi Lahan LSD (Lahan Sawah Dilindungi) dan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dan juga melanggar Undang-Undang baik itu Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kota, maupun Pemerintah Provinsi. "

Di akhir melalui Waketum APRI M Soleh , menyampaikan secepatnya akan berkirim surat dan membuat laporan resmi baik itu Kajari (Kejaksaan Negri) Kabupaten Semarang, Satpol PP Kabupaten Semarang dan juga BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk segera di lakukan penindakan hukum dan menghentikan aktivitas yang melanggar hukum tersebut. Pungkasnya

(AG/CTR) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama