Pertanyakan Ketegasan Polda DIY dalam Menangani Galian C Ilegal di Serut Gunungkidul, Ormas GNP Tipikor Kembali Berkirim Surat

YOGYAKARTA, TRIBUNCAKRANEWS.COM - Setelah kurang lebih sebulan lebih aduan yang di kirim oleh Ormas GNP Tipikor, terkait Aktifitas Galian C yang di duga Ilegal milik PT IND tidak juga kunjung mendapatkan balasan dari pihak Polda DIY, Ormas GNP Tipikor kembali bersurat, Senin 4 November 2024.

Melalui Ketua Investigasi Jateng-DIY M Sholeh sekitar pukul 14.30 WIB, Ormas GNP Tipikor kembali mengirimkan surat dan diterima di bagian Sekretariat Umum (Setum) Polda DIY dan diterima oleh Bripka Titis dengan No Surat 021/PHP/GNP TIPIKOR/JTG/XI/2024 perihal Perkembangan LAPDU tertanggal di terima 4 November 2024, Nomor Agenda Setum R/578, tangga Konfirmasi 11 November 2024, di tujukan kepada KAPOLDA DIY. 

Setelah beberapa bulan yang lalu, ramainya dan viralnya pemberitaan terkait adanya kegiatan aktivitas galian C yang di duga ilegal yang di lakukan oleh PT IND di lokasi Desa Serut Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menimbulkan polemik dan keresahan terutama warga Kelurahan Serut, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, DIY. 

Aktifitas yang telah di lakukan kurang lebih enak bulan tersebut, mengakibatkan polusi udara, hingga kerusakan jalan utama di wilayah desa Serut tersebut, hingga Ormas GNP Tipikor pada saat itu melayangkan surat resmi ke Polda DIY. 

Hingga membuat PT IND yang akhirnya menghentikan aktivitas yang setelah awak media beserta Ormas GNP Tipikor, telusuri hingga klarifikasi ke pihak Dinas, pada waktu itu melalui Kepala Dinas PUPESDM Provinsi DIY Anna Rina Herbranti dan juga Kepala Balai Pengawasan dan Pengendalian ESDM Provinsi DIY, melalui Kepala Balai Aris Pramono,.ST.


" Melalui Kepala Dinas PUESDM Yogyakarta Anna Rina Herbranti melalui pesan whatsapp singkat memberikan keterangan bahwa PT. IND Galian C Serut tersebut adalah " Ilegal " dan yang bisa menindak/menutup adalah GAKKUM APH (Aparat Penegak Hukum) yakni Direskrimsus Polda DIY, dan bisa menghadap kepada Kepala Balai Pengawasan dan Pengendalian ESDM untuk Klarifikasi, " Tutupnya singkat. 

Kemudian awak media mencoba menghadap Kepala Balai Pengawasan dan Pengendalian ESDM Provinsi DIY, melalui Kepala Balai Aris Pramono,.ST. Dari beliau menyampaikan saat menemui awak media di kantor Balai ESDM Provinsi Yogyakarta yang beralamatkan di jalan Tentara Rakyat Mataram, no 2 Bumijo, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. 

Menyampaikan jika sampai detik hari ini aktivitas galian c di wilayah serut yang mengatas namakan PT. IND dengan pemilik adalah Adam tersebut ijin terkait tambang belum masuk di kami/instansi Balai ESDM Provinsi Yogyakarta, terangnya

Kemudian masih dari Aris Pramono ST menjelaskan, jika tepatnya pada tanggal 26 Juni 2024 tim dari Balai Pengawasan dan Pengendalian ESDM Provinsi Yogyakarta turun ke lokasi dan memberikan himbauan secara lisan dan saat itu yang di lapangan yang menemui kami, terangnya

" Kami sudah memberikan himbauan untuk segera mengurus terkait Ijin Pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, IUP OP untuk produksi galian golongan C sebagai syarat syahnya aktivitas tersebut, tetapi tetap tidak di indahkan. "Lanjutnya 


" Bahkan di hari berikutnya tepatnya tanggal 27 Juni 2024 kami dari Dinas Balai Pengawasan dan Pengendalian ESDM Provinsi DIY juga telah menghimbau melalui surat resmi akan tetapi hingga saat ini sama sekali tidak di respon. " Pungkasnya

" Harapan kami dari Dinas agar pemilik-pemilik tambang di wilayah jogyakarta agar mematuhi aturan yang di tetapkan dan jika itu di langgar untuk segera di lakukan nya penindakan hukum oleh APH dalam hal ini adalah Direskrimsus Polda DIY, karena sudah sangat meresahkan terutama bagi masyarakat yang terdampak, " tutup Aris Pramono ST di akhir wawancara. Pemberitaan pada waktu itu, kamis 29 Oktober 2024.

M Sholeh dalam wawancara dengan awak media singkat memberi statment, walaupun PT IND sudah menghentikan aktivitas galian C yang tidak berijin di wilayah desa serut tersebut, akan tetapi itu tidak menghentikan Ormas GNP Tipikor dalm melanjutkan laporan kami. 

"Apapun walaupun aktivitas ilegal sudah di hentikan tidak akan menghentikan proses hukumnya, sekarang pertanyaannya adalah bagaimana ketegasan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini adalah Polda DIY dalam melakukan tindakan hukum kepada pihak tambang ilegal dalam hal ini PT IND. 

Jangan sampe ini bisa merusak citra Polri sebagai Institusi yang tugasnya adalah sebagai penindak pelanggar hukum sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit hingga Presiden Prabowo yang akan memberantas segala mafia. " Pungkasnya

(AM) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama