Pengerjaan Proyek Rehabilitasi Gedung GOR Wujil Tanpa Pengawasan dan Diduga Kuat Dikerjakan Pihak Ketiga


KAB SEMARANG, TRIBUNCAKRANEWS.COM - Pengerjaan proyek rehabilitasi gedung olah raga (GOR) Wujil dari Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Semarang dalam pelaksanaannya diduga kuat di sub kan atau dikerjakan oleh pihak ketiga bukan oleh pihak CV pemenang tender dan minim pengawasan serta mengabaikan keselamatan pekerja. 

Terlihat saat awak media monitoring pekerjaaan yang di kerjakan oleh CV Pelangi yang beralamat kan di Ungaran dan di awasi oleh konsultan supervisi CV Binara DuaJee juga yang beralamat kan di Ungaran seperti yang tertera pada papan proyek, dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Semarang melalui Dinas Pendidikan Kebudayaan dan Pemuda Olahraga Kabupaten Semarang. Kamis 31 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. 


Anggaran senilai Rp1.548.775.002 tersebut terlihat kurangnya atau minimnya pengawasan baik dari pelaksana jasa maupun dari konsultan pengawas, dari lokasi tidak juga terlihat Direksi Kit hingga tidak adanya papan gambar kerja padahal dana yang bernilai miliaran tersebut di ambil dari dana yang bersumber dari rakyat, hingga memunculkan pertanyaan jika proyek tersebut ada dugaan di kerjakan tanpa menerapkan Standar Operasional Prosedur. 

Dari para pekerja di lokasi juga terlihat pekerja tanpa menggunakan APD/Alat Pelindung Diri. Pekerja yang kurang lebih berjumlah 10 orang tersebut tanpa menggunakan APD sehingga pelaksana jasa CV Pelangi telah melanggar K3, yakni Kesehatan dan Keselamatan Kerja padahal pengerjaan pergantian atap gedung di kerjakan di atas dengan tinggi kurang lebih 15 Meter. 


Dari salah satu pekerja menjelaskan bahwa mereka semua berasal dari luar wilayah Kabupaten Semarang, ada yang Dari brebes, cirebon dan pengerjaan pergantian atap gedung ini kami ikut bos dari cirebon yang bernama pak agus, singkatnya saat awak media mencoba menanyakan terkait pekerjaan ini. 

" Dan Kalau untuk proyek ini siapa yang mengerjakan kami kurang paham, " pungkasnya.

Dari keterangan para pekerja dapat di simpulkan bahwa CV Pelangi men Sub kan pekerjaan senilai 1,5 Milyar kepada pihak ketiga yang jenis kegiatannya adalah Pemeliharaan Bangunan Gor Pandanaran Wujil. 


" Pelaksana proyek dan juga pengawas yang seharusnya berada di tempat pekerjaan tidak terlihat di lokasi proyek. "

Hasil investigasi di ketahui, jika dari awal pekerjaan baik itu pengecetan rangka atap hingga proses penggantian atap Gor memang di kerjakan oleh pihak ketiga yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Semarang. 

CV Pelangi dalam pengerjaannya di duga telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang K3, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.


Pelaksana Jasa hingga Konsultan pengawas belum dapat di hubungi hingga berita ini di tayangkan Awak media akan mencoba klarifikasi baik itu Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Semarang dan juga Pihak terkait lainnya, terkait Pekerjaan Proyek Pemeliharaan Bangunan Gor Pandanaran Wujil tersebut. 

" Ketua LSM APRI Ichwanto saat di mintai pendapat via WhatsApp, sangat menyayangkan pekerjaan proyek senilai milyaran tersebut di kerjakan oleh pihak ketiga bukan dari pemenang lelang dan pekerja malah dari luar wilayah Kabupaten Semarang. LSM APRI akan berkirim surat ke Dinas terkait untuk meminta Audensi dengan Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Semarang. " Singkatnya (AGS) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama